Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Tiongkok Akibat Salahgunakan Izin Tinggal
Jbm.co id-BADUNG | Satu orang WNA atau Warga Negara Asing asal Tiongkok berinisial YZ laki-laki (30) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 10 November 2023.
YZ dideportasi akibat penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan untuk bekerja. Tak hanya itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan YZ dalam patroli Keimigrasian yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Bekerja pada sebuah perusahaan di Bali. Padahal YZ merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Menurut pengakuan dalam pemeriksaannya, YZ sudah dua kali ke Indonesia, yakni tahun 2018 dan terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211. YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia, YZ mempersiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.
Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya dengan bekerja sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Suhendra menambahkan YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” kata Suhendra. (red).