BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba di Denpasar Berujung Temuan 5 Senjata Api Telusuri Pemilik Asli

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar tidak hanya berakhir dengan penyitaan barang bukti narkotika.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Penatih, Denpasar Timur, polisi juga menemukan lima pucuk senjata api, empat airsoft gun, serta puluhan butir amunisi yang kini masih didalami legalitas dan kepemilikannya.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur, Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

Pengungkapan dilakukan dibawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial ARMP (30), pria asal Kintamani, Kabupaten Bangli, diamankan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, ARMP berada di teras rumahnya.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H., penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi.

Namun, hasil penggeledahan berkembang setelah petugas menemukan berbagai jenis senjata api, airsoft gun, hingga amunisi di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber.38, lima butir peluru kaliber.78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu magazine, serta 33 tabung gas CO2.

Temuan tersebut membuat Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari pemeriksaan awal, pelakiu ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoftgun tersebut merupakan milik orang lain yang di titipkan kepada pelaku untuk diperbaiki,” ungkap Kasi Humas.

ARMP diketahui bekerja sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu. Ia juga mengaku tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan atau bodyguard.

“Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, ARMP mengakui bahwa seluruh senjata api, airsoft gun, maupun air gun yang ditemukan bukan miliknya. Menurut pengakuannya, seluruh senjata tersebut merupakan titipan dari beberapa orang untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku memberikan alasan menggunakan barang haram tersebut untuk mengatasi tekanan yang dialaminya.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” tambah Iptu Gede Adi.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan asal-usul senjata api, legalitas kepemilikan, sumber amunisi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata kepada pelaku.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain dalam kasus tersebut. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button