BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Polda Bali Terbitkan DPO dan Red Notice Interpol Buru 6 WNA Tersangka Penculikan 

Jbm.co.id-DENPASAR | Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan berkoordinasi untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice melalui Interpol.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa kasus penculikan tersebut terjadi di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 Wita.

Peristiwa ini sempat viral setelah beredar video pengakuan korban IK yang mengaku diculik dan dimintai tebusan.

Polisi mengidentifikasi enam terduga pelaku yang seluruhnya laki-laki dan diduga WNA, masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Saat ini, aparat kepolisian masih memburu keberadaan mereka.

“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas.

Empat Pelaku Kabur Lewat Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat terduga pelaku telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara dua lainnya masih terdeteksi berada di wilayah Indonesia. Identitas para pelaku terungkap melalui penelusuran kendaraan rental dan rekaman CCTV.

Polisi mendapati sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor yang terekam di wilayah Kabupaten Tabanan serta di sekitar lokasi korban menginap di Kabupaten Badung.
Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu.

C diduga merupakan warga negara Nigeria dan berhasil diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Pebruari 2026.

Namun, dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta dan tidak mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana.

Status hukum C masih dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan.

“Berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam disebuah Vila di Tabanan.

Melalui GPS di kendaraan Rental tersebut, pihaknya telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. “Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” kata KBP Ariasandy.

Korban Diduga Masih di Indonesia

Meski para tersangka telah diidentifikasi, penyidik hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan korban IK. Namun berdasarkan data Imigrasi, korban belum tercatat keluar dari Indonesia.

“Keberadaan korban, tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” ucapnya.

Polisi Selidiki Temuan Potongan Tubuh di Gianyar

Disisi lain, aparat juga menangani penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Polisi belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut berkaitan dengan korban IK. Kabid Humas menegaskan bahwa kedua kasus tersebut berbeda dan masih dalam proses penyelidikan.

Polisi telah mengambil sampel DNA dari potongan tubuh dan akan mencocokkannya dengan DNA orang tua korban IK untuk memastikan identitasnya.

“Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan masalah penemuan potongan tubuh itu, kita masih dalam proses identifikasi potongan tubuh ini milik siapa dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban IK,” ungkapnya.

Dalam kasus penculikan ini, keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal terkait perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, serta pencurian dengan kekerasan (curas).

“Dalam kasus penculikan WNA Ukraina berinisial IK ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang , penganiayaan berat dan curas,” tegasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button