WNA Selandia Baru Diduga Terkait Geng Internasional Ditolak Masuk Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru dilaporkan ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali. Penolakan dilakukan setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait dugaan keterlibatan pria tersebut dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum. Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepolisian menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh individu tersebut.
Pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia. Catatan itu mencakup kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perusakan.
Selain itu, hasil intelijen juga menunjukkan adanya dugaan keterkaitan Folau dengan kelompok geng motor internasional seperti Comanchero dan Hells Angels. Ia disebut aktif dalam berbagai aktivitas ilegal, mulai dari intimidasi, pemerasan atau standover, hingga keterlibatan dalam jaringan narkotika dan kekerasan jalanan.
Riwayat pelanggaran keimigrasian di Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Dalam kunjungan sebelumnya ke Bali, Folau diketahui pernah melakukan overstay selama tiga hari. Meski sempat meninggalkan Indonesia secara sukarela, pelanggaran tersebut tetap tercatat dalam data otoritas.
Pada perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi melakukan penerbangan dari Auckland menuju Adelaide sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia. Ia dijadwalkan tiba di Bali pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026.
Kepolisian Selandia Baru bersama Australian Federal Police (AFP) menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan ancaman serius. Ancaman itu terutama berkaitan dengan aktivitas kriminal terorganisir dan peredaran narkotika.
Bahkan di Australia, Folau diketahui tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit. Hal tersebut menunjukkan tingkat risiko tinggi yang dinilai aparat keamanan setempat terhadap individu tersebut.
Berdasarkan penilaian itu, otoritas Selandia Baru secara resmi merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk Folau demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan keputusan akhir. Namun, langkah penolakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga Bali tetap aman dari pengaruh jaringan kriminal internasional.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, terutama di destinasi wisata internasional seperti Bali. (red).




