BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

Kementerian PKP dan Bank Mandiri Percepat Program 3 Juta Rumah di Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bank Mandiri semakin mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Denpasar, Senin, 16 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari sektor perumahan, terdiri dari pelaku usaha di sisi suplai seperti developer, kontraktor, hingga toko bahan bangunan, serta ratusan pelaku UMKM sebagai calon penerima pembiayaan.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keterlibatan menyeluruh dalam rantai ekosistem perumahan nasional. Acara ini turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembangunan perumahan tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional. Dengan memperkuat ekosistem perumahan, kita sejatinya membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri pendukung, serta mendorong daya saing bangsa di masa depan,” kata Maruarar Sirait di Denpasar, Senin, 16 Maret 2026.

Melalui program KPP, Bank Mandiri menghadirkan solusi pembiayaan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah. Program ini juga mendukung penguatan ekosistem Danantara sebagai sistem pembiayaan terintegrasi di sektor perumahan.

Henry Panjaitan menjelaskan bahwa dukungan terhadap KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, Bank Mandiri berharap program ini dapat memperluas kesempatan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, serta memperkuat pengembangan ekosistem sektor perumahan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Secara teknis, KPP dapat diakses oleh individu maupun badan usaha yang memenuhi syarat, seperti memiliki usaha produktif minimal enam bulan, serta kelengkapan legalitas seperti NPWP dan NIB. Skema pembiayaan ini juga dirancang tetap pruden dengan agunan utama berupa objek yang dibiayai.

Program ini menyasar seluruh segmen UMKM di sektor perumahan, dengan plafon pembiayaan hingga Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Dengan cakupan tersebut, KPP diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perumahan dari hulu ke hilir, mulai dari pengembang hingga masyarakat yang membutuhkan hunian sekaligus tempat usaha. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button