
Jbm.co.id-DENPASAR | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai belum cukup menjamin lahirnya lebih banyak perempuan di kursi parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani menilai tantangan terbesar justru masih terjadi di internal partai politik dan kultur politik nasional yang belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan.
Sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari daerah pemilihan Bali, Tutik Kusuma Wardhani mengaku merasakan langsung beratnya perjuangan perempuan untuk bisa lolos hingga Senayan
“Di DPR RI, kami sekarang hanya memiliki 127 perempuan dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 orang. Perjuangan kami masih berat sekali,” kata
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, penguatan aturan melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memang menjadi langkah penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi.
Dalam putusan itu, KPU diwajibkan mencoret kepesertaan partai politik di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal caleg perempuan.
Namun di lapangan, perempuan masih menghadapi hambatan besar untuk benar-benar bisa bersaing secara sehat dalam kontestasi politik.
Tutik Kusuma Wardhani menyebut hambatan tersebut datang dari sisi budaya, ekonomi, hingga sistem internal partai politik. Perempuan dinilai masih dibebani peran ganda antara keluarga dan karier politik, sementara biaya politik yang tinggi membuat banyak kader potensial kesulitan bertarung.
”Secara kultural, perempuan kerap dihantui beban ganda antara mengejar karier dan mengurus keluarga,” terangnya.
Tak hanya itu, Tutik Kusuma Wardhani juga mengkritik praktik partai politik yang masih menjadikan caleg perempuan sekadar pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat pencalonan.
”Perempuan seringkali tidak mendapat ruang atau jaminan bisa dipilih. Belum berorientasi memilih yang benar-benar berkualitas,” tegas srikandi Demokrat asal Kabupaten Buleleng tersebut.
Tutik Kusuma Wardhani menyoroti masih adanya kecenderungan menempatkan perempuan di nomor urut bawah atau yang kerap disebut sebagai “nomor sepatu”, sehingga peluang terpilih menjadi semakin kecil.
Oleh karena itu, Tutik Kusuma Wardhani meminta partai politik mulai serius membangun sistem pendukung nyata bagi kader perempuan, termasuk bantuan operasional dan dukungan finansial bagi perempuan yang memiliki elektabilitas tinggi.
Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
”Kesulitan perempuan itu, terus terang saja, hanya sesama perempuan yang bisa menyelami dan mencarikan solusinya. Tolong, pilih perempuan agar aspirasinya diperjuangkan di kancah politik,” kata Tutik Kusuma Wardhani.
Untuk itu, Tutik Kusuma Wardhani berharap putusan MK tersebut menjadi momentum lahirnya lebih banyak perempuan tangguh yang mampu bersaing dan memenangkan hati masyarakat pada Pemilu 2029 mendatang. (ace).




