BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanTabanan

Perbekel Candikuning Klarifikasi Dugaan Pungli Tegaskan Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti Resmi Sejak Mei 2026

Jbm.co.id-TABANAN | Perbekel Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, I Made Mudita memberikan klarifikasi sekaligus  membantah pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan operasional di Banjar Candikuning II.

Bahkan, Made Mudita menegaskan laporan warga terkait persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui audiensi resmi yang digelar Pemerintah Desa.

Made Mudita menjelaskan, Pemerintah Desa Candikuning tidak pernah mengabaikan aspirasi masyarakat. Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Bukhori pada 18 Mei 2026, pemerintah desa langsung menggelar audiensi sehari setelahnya, yakni pada 19 Mei 2026.

Audiensi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Intel Polsek Baturiti, Sekretaris Adat, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum itu diterima dan dibahas secara terbuka.

Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Audiensi sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Berdasarkan berita acara itu, forum telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang disebut dalam laporan, yakni Kepala Wilayah Banjar Candikuning II,” terangnya.

Sementara pelapor menyampaikan telah memiliki sejumlah barang bukti, namun hingga audiensi berlangsung barang bukti fisik tersebut belum diserahkan kepada forum untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Made Mudita juga menepis tuduhan yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, apabila memang terdapat bukti yang sah atas dugaan pelanggaran, seharusnya persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum, bukan hanya dibangun melalui opini.

“Pemberitaan itu tidak benar. Mana buktinya? Kalau memang saya bersalah dan memiliki bukti yang sah, silakan laporkan saya ke polisi. Jangan hanya membuat opini di media,” tegas Made Mudita saat ditemui awak media.

Mengenai beredarnya kwitansi maupun bukti transfer yang disebut sebagai dasar dugaan pungli,

Made Mudita menilai dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum melalui proses pembuktian secara hukum.

“Bisa saja kwitansi yang ditampilkan itu dipalsukan atau dibuat sedemikian rupa. Karena itu saya meminta semua pihak tidak langsung mempercayainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu poin dalam Berita Acara Audiensi menyatakan forum masih menunggu koordinasi lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Oleh karena itu, Made Mudita menilai anggapan bahwa Pemerintah Desa Candikuning menutup-nutupi atau mengabaikan laporan masyarakat tidak sesuai dengan fakta.

Made Mudita juga menegaskan hingga kini belum ada putusan maupun proses hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana tuduhan yang berkembang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Pemerintah Desa Candikuning terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan. Jika memang ada bukti yang valid, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Kami siap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button