Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Berikan Pembebasan Pajak Daerah Selama Agustus 2026. Ini Penjelasan Kepala BKD Deni
"Deni Cahyantoro, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku berakhir"

Pacitan,JBM.co.id-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang pembebasan pajak daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 mengenai keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Beragam insentif diberikan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Selain itu, terdapat diskon sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online roda dua, serta pemilik sepeda motor roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000. Sementara itu, denda keterlambatan SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga memperoleh manfaat berupa keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku berakhir.

“Dengan adanya program pembebasan pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Jum’at (31/7).
Deni menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Karena itu, jangan menunggu hingga batas akhir. Manfaatkan program pembebasan ini selama periode 1–31 Agustus 2026,” tambahnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur atau melalui layanan Call Center (031) 2957070, WhatsApp Center 081130557070, maupun surat elektronik cs@bependa.jatimprov.go.id.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung percepatan pembangunan di Jawa Timur.(Red/yun).




