Ketut Ngastawa Raih Gelar Doktor ke-32 Unwar Disertasi Soroti Penguatan Fungsi DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

Jbm.co.id-DENPASAR | Promovendus Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam sidang promosi Doktor, Ketut Ngastawa memperoleh nilai 95 dengan predikat sangat memuaskan.
Penelitian tersebut mengulas posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang lahir melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai penyeimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, meski DPD memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945, kewenangan yang dimiliki masih terbatas
Dalam disertasinya, Ketut Ngastawa menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut tercermin dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2014.
Akibatnya, DPD belum memiliki kewenangan penuh dalam proses legislasi, pengawasan, maupun meminta keterangan kepada pejabat negara dan pemerintah.
Ketut Ngastawa juga memaparkan bahwa kondisi tersebut mendorong DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali, yakni melalui Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014.
Menurut hasil penelitiannya, kedua putusan tersebut pada dasarnya mengembalikan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.
Dalam penelitian itu, Ketut Ngastawa mengkaji tiga isu utama, yakni hakikat kelembagaan DPD sebagai lembaga soft bicameral, pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya, serta model pengaturan pelibatan DPD untuk meningkatkan efektivitas perannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ketiga masalah tersebut dikaji menggunakan konsep dan teori-teori yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, Hakikat DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketata negaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan DPD,” paparnya.
Ketut Ngastawa juga menawarkan sejumlah model penguatan peran DPD, antara lain model ko-legislatif terbatas, model konsultatif, model bikameral fungsional, hingga model bikameral kuat. Selain itu, penguatan juga dapat dilakukan melalui penyempurnaan pengaturan dalam UU MD3, UU P3, serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penguatan terhadap kewenangan DPD.
“Perubahan Kelima UUD 1945 merupakan bentuk penguatan fungsi DPD menuju bikameral efektif,” kata Ketut Ngastawa.
Untuk itu, Promovendus Drs. I Ketut Ngastawa, S.H.,M.H., resmi menyandang gelar Doktor ke-32 Ilmu Hukum Universitas Warmadewa.
Kemudian, Ketut Ngastawa berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi dalam mendorong penguatan fungsi DPD sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan bangsa dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Tentu saya berharap penelitian ini mampu memberikan dampak terhadap seluruh komponen bangsa. Jika tidak dilakukannya perubahan, sulit rasanya DPD bis berkiprah. Untuk itu, pentingnya kita mendorong agar DPD memiliki peran yang lebih kedepannya,” tutupnya. (ace).




