BangliBeritaDaerahPemerintahan

KUA-PPAS Perubahan APBD Bangli 2023 Disepakati

Jbm.co.id-Bangli | DPRD Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dengan Bupati Bangli Sedana Arta dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika langsung memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles.

Advertisement
Foto: KUA-PPAS Perubahan APBD Bangli 2023 disepakati, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ketua DPRD Ketut Suastika dalam pidato pengantarnya menyebutkan dalam rangka menyusun Perubahan Angfaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.Itulah yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terhadap PPAS meliputi rencana Pendapatan dan Pembiayayaan Daerah Tahun Anggaran 2023,Prioritas Belanja Daerah Plafon Anggaran Sementara Per Urusan dan Perangkat Daerah (PD),Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan,Plafon Anggaran sementara Belanja Tidak Langsung dan Rencana Pengeluaran Pembiyayaan Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBF Bangli Tahun 2023 disampaikan sudah melalui rangkaian pembahasan dan penyajianya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli juga telah melaksanakan rapat pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Ditambahkan semua proses telah sesuai dengan Peraturan Pemeribtah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi,Kabupaten dan Kota Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan KUA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan berdama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli.

Ketut Suastika juga menyampaikan bahwa hasil dari kesepakatan selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangli sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023. (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button