Pansus TRAP DPRD Bali Segel Resort Mewah Rp13 Juta per Malam di Menjangan Diduga Langgar Zona Konservasi

Jbm.co.id-BULELENG | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, setelah diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang di kawasan konservasi, Selasa, 28 April 2026.
Resort yang dimaksud adalah Plataran Menjangan Resort and Spa dengan tarif mencapai Rp13 juta per malam.
Penyegelan dilakukan setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang dilindungi.
Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Turut hadir, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta sejumlah anggota lainnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidak yang dilakukan melalui jalur laut, tim menemukan total 17 vila di kawasan tersebut.
Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu SPA menjadi sorotan karena berada di area yang beririsan langsung dengan hutan mangrove.
“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” Made Supartha.
Pihak pengelola resort berdalih telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait. Kawasan yang dikelola disebut memiliki luas 382 hektar di wilayah Taman Nasional Bali Barat, dengan hanya sekitar 10 persen yang boleh dimanfaatkan untuk wisata alam.
Namun demikian, Pansus menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya izin lama, melainkan kesesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya terkait kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.
“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan perairan dan kawasan mangrove. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas melindungi kawasan mangrove dari alih fungsi.
“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” kata Made Supartha.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bahkan dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, pihak pengelola mengklaim bahwa pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui dan tidak melakukan penebangan mangrove.
Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi. Meski demikian, DPRD Bali menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian yang mengeluarkan izin, akan dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di kawasan pesisir Bali.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan indikasi pembabatan mangrove dalam sidak proyek milik PT Bali Turtle Island Development pada 23 April 2026.
Rangkaian temuan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan kawasan konservasi.
DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menjaga ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami Pulau Bali dari abrasi dan perubahan iklim. (red).




