BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Turis Arab Saudi Sempat Buat Kegaduhan di Bandara

Jbm.co.id-BADUNG |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Arab Saudi berinisial ASAM (33), setelah diduga membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Perempuan asal Arab Saudi tersebut dideportasi pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah diketahui juga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama berada di Indonesia.

Kejadian bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA saat petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan adanya seorang warga negara asing yang membuat keributan hingga mengganggu kenyamanan penumpang dan ketertiban umum di area bandara.

Petugas keamanan bandara kemudian mengamankan ASAM sebelum berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, ASAM diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata.

Izin tinggal yang dimiliki berlaku hingga 6 Mei 2026. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya telah habis.

ASAM baru menyadari dirinya overstay setelah mengalami pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026. Saat itu, ia juga mengaku tidak mampu membayar biaya overstay karena kehilangan kartu Bank Visa miliknya.

Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan konsuler Arab Saudi guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur keimigrasian.

ASAM akhirnya dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengingatkan seluruh warga negara asing agar memahami aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button