BaliBangliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Tersangka Pencurian Diusul RJ Ditolak Pengadilan 

Jbm.co.id-BANGLI |  Kejaksaan Negeri Bangli menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian pada tahap kedua proses hukum, Senin (23/6/2026). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Bangli kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21).

Tersangka yang diserahkan adalah I Nengah Margiana, yang ditetapkan dalam perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 476 sendiri merupakan pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Menurut keterangan dari Reskrim Polsek Bangli, data kasus menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pencurian di beberapa tempat, dengan rincian lokasi dan tanggal kejadian tercatat secara detail di berkas yang ada di kantor polisi.

“Sebelumnya, kasus ini sudah kami mediasi dan para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ). Namun setelah kami mengajukan permohonan penetapan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) ke Pengadilan Negeri Bangli, permohonan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan bahwa yang bersangkutan telah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Oleh karena itu, perkara ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilanjutkan proses hukumnya,” jelas pihak Reskrim Polsek Bangli dalam keterangannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, I Putu Sudiadi, menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara cermat dan tuntas. “Kami telah mengumpulkan seluruh keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Penyerahan tahap kedua ini juga menyertakan barang bukti yang telah disita dan tercatat dalam berkas perkara dengan nomor registrasi BP/01/II/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 23 Februari 2026.

Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Erik Setiawan, SH menerangkan membenarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangli telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap 2) dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Tersangka dan barang bukti serta berkas perkara “Setelah melakukan verifikasi menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan bidang intelijen untuk profiling Tersangka ditemukan data pada SIPP Pengadilan Negeri Bangli yang bersangkutan pernah dihukum/Resedivis sehingga perkara tidak dapat diupayakan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), selanjuntnya kami akan melakukan langkah-langkah lebih humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan keadilan yang jelas bagi semua pihak. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button