BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Jbm.co.id-DENPASAR | Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar forum Nasional “Mendorong Reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan Untuk Memperkuat Daya Saing Nasional, Menarik Talenta Global dan Mengoptimalkan Peran Diaspora Indonesia” bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kementrian Hukum RI Wilayah Bali, Senin, 22 Juni 2026.

Tujuan dari forum tersebut untuk memberikan informasi, mendukung berbagai perubahan yang baik bagi anak berkewarganegaraan ganda, Ex WNI, Diaspora dan sebagai ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta pelaku usaha.

Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD HAKAN Provinsi Bali menyampaikan, acara tersebut selain diikuti secara langsung sekitar 80 orang, juga dilakukan secara daring dimana para peserta lainnya adalah member dan perwakilan dari kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Untuk DPD yang hadir salah satunya dari NTB, Bali tentunya, Jogja, Batam dan Jakarta, kemudian yang online sekitar 34 perwakilan dari seluruh Dunia dan Indonesia, kami menargetkan sekitar 300 orang secara keseluruhan yang ikut dalam acara hari ini,” terang Melany Dian Risiyantie.

Dia menambahkan perjuangan mereka selama ini yaitu relaksasi batas usia memilih Kewarganegaraan telah menampakkan hasil dari usia 21 tahun sebelumnya, menjadi usia 26 tahun dan wacana perubahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan juga dipertimbangkan.

“Melalui zoom meeting kita sudah dengarkan bersama, bagaimana Bapak Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, S.E,.M.S.P mempertimbangkan perjuangan HAKAN, perihal hak hukum anak-anak kita, dalam waktu dekat secepatnya kami menghadap Komisi XIII di Senayan,” tambahnhya.

Narasumber sesi pertama yaitu Asisten Deputi Kordinasi Kerjasama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, S.H,. M.H, Direktur Tata Negara Kementrian Hukum Dr. Dulyono, S.H., M.H, Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E, dan Ketua Umum HAKAN Analia Trisna, M.M.

Ketua Umum HAKAN dalam pemaparannya berharap forum ini melahirkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat daya saing, menarik talenta global, mengoptimalkan kontribusi Diaspora, serta memastikan setiap anak bangsa menjadi aset berharga bagi kemajuan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami menekankan hanya dua point Pasal saja, pertama untuk penambahan batas usia memilih dari 21 ke 26 untuk anak kewarganegaraan ganda terbatas, kedua penambahan Pasal untuk Proses Pewarganegaraan (naturalisasi) Ex WNI atau Ex anak Berkewarganegaraan ganda terbatas, dibuatkan Pasal khusus yaitu diberikan kemudahan menjadi WNI, tidak disamakan dengan pasal WNA murni,” tegas Analia Trisna.

Adapun Narasumber sesi kedua yaitu Praktisi Hukum dan Pengamat Diaspora Dr. Lukas Banu, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si dan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Andriansyah.

Dalam kesempatannya sebagai narasumber Dr. Lukas Banu menyebut HAKAN dikelilingi oleh orang-orang kompeten, menurutnya penting untuk mengupayakan sinergi antar instansi mengingat apa yang diperjuangkan HAKAN selama ini yaitu kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.

“Saya sangat mengapresiasi perjuangan kawan-kawan Hakan, generasi muda yang berasal dari orang tua berbeda kewarganegaraan memiliki karakteristik unik karena tumbuh dalam lingkungan multikultural, multibahasa dan sering kali terhubung dengan lebih dari satu negara,” kata Chairman Institute Of Justice (IOJ) Law Firm tersebut.

Forum Nasional yang berlangsung selama lima setengah jam tersebut di dukung oleh Pengayoman Kementrian Hukum dan Ham RI, La Pizzetta, Lantaka Group, Bakmi Gili, Mandalika Intercultural School, Jasa Eka Legal, CML Metro Medika, SGinn, Pink Hotels dan Kenal Coffe. (arn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button