BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Sertifikat Tanah Diterbitkan lagi, Yanuar Nahak: Ini Sertifikat Masih Lengkap, Tidak Pernah Buat Laporan Kehilangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Sebidang obyek tanah dengan SHM Nomor 1456 telah diterbitkan, pada 30 Oktober 1992 di Jalan Pidada VI Kelurahan Ubung, Denpasar atas nama Ketut Budiarta.

Anehnya, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama yang sama diterbitkan lagi, pada 10 Oktober 2022. Namun, dengan orang berbeda, hanya diselipkan huruf H (Budiartha-red) untuk mengelabui petugas BPN. Padahal, surat-surat dokumen kepemilikan tanah yang sebenarnya atas nama I Ketut Budiarta masih tersimpan utuh.

Namun, atas dasar kehilangan, surat-surat dokumen kepemilikan tanah didaftarkan ulang. Celakanya, saat proses pendaftaran ulang atas kehilangan justru tidak memperhatikan asal usul warkah tanah.

Kemudian, Kuasa Hukum I Ketut Budiarta, yaitu Yanuar Nahak, S.H.,M.H., didampingi I Putu Alit Suarya, S.H., M.H., dan A.A. Ray Parwata, S.H., hadir di Kantor Lurah Ubung, yang difasilitasi Polda Bali, staf Kanwil BPN dan BPN Kota Denpasar, untuk mengungkap asal usul fakta kepemilikan tanah asli yang sebenarnya dilihat dari sisi bukti, sertifikat dan bukti-bukti pendukung lainnya, termasuk pihak-pihak yang memiliki tanah asalnya.

“Ini pemilik tanah asal, pak Purna kita hadirkan juga disini, dia jual ke klien kita dan ada akta jual belinya. Kita tidak pernah buat laporan kehilangan, masih utuh. Ini sertifikat tanah masih lengkap, tidak pernah hilang, tapi tiba-tiba ada sertifikat lagi. Itu BPN kecolongan, teledor dan tidak teliti atau ada sesuatu dibalik itu. Nah, mengenai pertemuan ini sebetulnya difasilitasi teman-teman Polda Bali, ada Staf Kanwil BPN, BPN Kota Denpasar, Bu Lurah Ubung, pak Kaling dan pihak-pihak terkait yang merasa memiliki tanah tersebut,” kata Yanuar Nahak,S.H.,M.H., didampingi I Putu Alit Suarya, S.H., M.H., dan A.A.Ray Parwata, S.H., selaku Kuasa Hukum I Ketut Budiarta di Kantor Lurah Ubung, Denpasar, Rabu, 22 Mei 2024.

Disebutkan, tanah itu milik I Ketut Budiarta yang sertifikatnya terbit tahun 1992 berdasarkan akta jual beli dengan alamat di Kabupaten Gianyar. Dalam perjalanannya, setelah dibeli tanah itu, lalu diberikan hak penguasaan kepada penjual berdasarkan surat pernyataan pengelolaan tanah.

“Dia beli tanah itu tahun 1992 beralamat di Gianyar. Jadi, dia memberikan kepada pak Purna selaku penjual, agar tanah itu dikelola dulu. Tidak tahu bagaimana, tiba-tiba ada muncul sertifikat baru, yang terbit tahun 2022,” terangnya.

Dipaparkan, penerbitan sertifikat tanah itu didasarkan laporan kehilangan surat-surat kepemilikan tanah. Padahal, sertifikat tanah aslinya tahun 1992 masih dipegang I Ketut Budiarta beralamat di Kabupaten Gianyar dan tidak pernah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah. Hanya atas dasar laporan kehilangan, kemudian terbitlah sertifikat baru tahun 2022.

“Celakanya, BPN kok mau, tak bisa buka warkah tanah, yang mana di akte jual beli itu jelas-jelas sudah tertera disitu, bahwa pembelinya beralamat di Kabupaten Gianyar. Sedangkan, pemohon yang terbaru ini beralamat di Denpasar,” ungkapnya.

Diterangkan, Pemohon terbaru ini bernama Budiartha ini memiliki keturunan atau anak, yang didalam keterangannya sudah meninggal dunia.

Sedangkan, pembeli pertama masih hidup dan berstatus single, tapi tidak mempunyai keturunan dan istri.

“Ini fotonya, pembeli pertama masih hidup dan ber-KTP masih jelas. Klien kami yang punya sertifikat asli itu lahir tahun 1951 dengan agama Budha. Sedangkan, pemohon terbaru yang terbit tahun 2022 itu, lahir tahun 1947 beragama Hindu. Jadi, khan beda terlalu jauh dari identitas saja jauh beda sekali. Beda status, agama dan pekerjaan, juga itu Warkah/ asal usul tanah itu ada di BPN, kok BPN itu mau terbitkan sertifikat tanah terbaru tahun 2022,” tanyanya dengan nada heran.

Dijelaskan lagi, bahwa terbitnya sertifikat tanah terbaru itu tahun 2022 turun waris ke tiga orang lagi tahun 2023, sehingga waktu yang serba singkat sekali.

“November 2022 terbit sertifikat atas Budiartha, Oktober mereka mengajukan dan November terbit 2022. Belum ada satu tahun baru beberapa bulan, sudah turun waris lagi menjadi tiga orang. Sudah tercatat atas nama turun warisnya,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya meminta Kementerian ATR/ BPN supaya lebih tegas lagi mengungkap oknum mafia-mafia tanah yang bersarang di BPN dan memberikan atensi serius atas ulah oknum yang diduga mafia tanah.

“Masalah utamanya disitu. Celakanya, kami sudah konfirmasi ke BPN, kok dengan seenaknya dari bagian sengketa itu mengatakan, bahwa hal ini sudah sah dan sudah selesai. Alasannya, ya pokoknya sudah selesai. Nah, ini khan produk aneh, bertanggung jawab donk. Tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Jadi, mohon dibantu mengungkap tabir dibalik mafia tanah yang konyol itu,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada staf BPN Kota Denpasar saat ini, yang mau membantu mengungkap tabir dibalik ini.

“Siapa oknum mafia tanah yang membantu proses penerbitan sertifikat tanah terbaru ini. Jadi, bersyukur kepada Tuhan, teman-teman BPN saat ini juga mau memfasilitasi dan membantu. Kami bertiga tak kenal lelah mengungkap tabir dibalik oknum mafia-mafia tanah yang tutup mata terhadap hak-hak orang yang tentunya tidak boleh diambil. Apalagi tanah Bali ini sakral, sangat serakah sebetulnya. Anda boleh bermain tanah, tapi ingat karma tidak pernah lari dari hidupmu,” tegasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati, jika sewaktu-waktu kepemilikan properti bisa sewaktu-waktu berpindah tangan kepemilikan, jika tidak diperiksa lagi akibat ulah oknum mafia tanah.

“Mereka itu dengan licik mendaftarkan ulang ke lembaga pertanahan dengan modus palsukan identitas atas pelaporan kehilangan dokumen tanah yang asli,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button