BangliBeritaDaerahPemerintahan

Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Bangli, Jumat, 13 Oktober 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada juga dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar sert Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

“Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang undangan,” kata Nengah Darsana Ketua Pansus pajak dan Restribusi Daerah.

Advertisement
Foto: Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Bangli, Jumat, 13 Oktober 2023.

Lebih lanjut, disampaikan Darsana Ranperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalan rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Bangli dengan Pemerintah Daerah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tahun 2023.

Akan tetapi, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan terutama terkait BPHTB, pemungutan atas proses Hibah, Hibah Wasiat, Waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal 0% dari tingkat pertama dan dikenakan normal pada tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan.

Pansus berharap, terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang dirancang hanya delapan dan potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran diharapkan dimasukkan atau dibuatkan per Kecamatan.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika berharap, Perda ini akan dapat memberikan kepastian hukum dan perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan diatasnya.

“Oleh sebab itu, apabila peraturan diatasnya mengamanatkan untuk dihapus maka melalui perda ini memperjelas kembali,” tutupnya. (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button