BeritaDaerahOpiniPendidikan

PPDI Minta Gubernur Riau Syamsuar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 Bertentangan dengan Undang-Undang

Jbm.co.id-RIAU | Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si., diminta agar mencabut kebijakannya yang sangat mengecewakan ribuan wartawan dan perusahaan Pers daerah. Dampaknya sejauh ini hanya untuk menguntungkan sekelompok wartawan atau perusahaan Pers tertentu, yang diduga sebagai media-media pencitraan Syamsuar, Jumat, 13 Oktober 2023.

Di awal munculnya Pergub nomor 19 tahun 2021 tersebut, menurut Ketua Umum Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, STP., S.H., sudah menciptakan kegaduhan massal, karena Pergub dinilai tidak ada manfaat dan urgensinya untuk diterbitkan.

“Mengingat, tidak ada ichwal yang memaksa atau permasalahan yang genting, khususnya dalam proses pemberitaan di lingkungan Pemprov Riau,” kata Feri.

Advertisement

Dikatakan calon Megister Hukum Unilak itu, selama kepemimpinan Gubernur Andi Rachman, semua wartawan dan media dapat bersatu dan sama-sama mendukung pemerintahan melalui pemberitaan tentang segala program dan pembangunan di masa Andi Rachman.

Hasilnya, berbagai icon Riau pun berhasil dibangun, seperti 2 flyover dan satu jembatan siak IV yang sudah puluhan tahun mangkrak.

“Pak Andi dalam kepemimpinannya, sangat menghargai semua wartawan dan perusahaan Pers, tanpa membedakan soal terverifikasi dan UKW. Karena terverifikasi dan UKW bukan alat pengukur tentang seorang wartawan dan perusahaan Pers. Karena jika demikian, maka puluhan ribu wartawan dan perusahaan Pers yang tidak memenuhi syarat itu apakah bukan wartawan dan perusahaan Pers,” tanya Feri.

Menurut Feri Sibarani yang sudah melakoni jurnalis sejak tahun 2008 itu, dirinya yakin tidak ada pihak-pihak yang berani mengeneralisir wartawan dan perusahaan Pers yang tidak memenuhi sesuai Pergub Nomor 19 tahun 2021 itu sebagai bukan wartawan atau perusahaan Pers.

“Atas nama Undang-Undang Pers, kami PPDI ingin tau, siapa yang berani mengatakan bahwa wartawan yang tidak UKW dan perusahaan Pers yang tidak terverifikasi adalah bukan wartawan dan perusahaan Pers? Selama ini tidak ada, Dewan Pers pun tidak pernah mengatakan itu. Jadi untuk apa diciptakan Pergub nomor 19 tahun 2021,” tanya Feri Sibarani heran.

Menurutnya, tidak ada yang salah, jika seseorang wartawan ingin meningkatkan ilmu jurnalistiknya. Bahkan, menurutnya, dalam waktu dekat, PPDI di seluruh Indonesia di tingkat DPD dan DPC akan secara bersama-sama menggelar sekolah ilmu jurnalistik, yang kemudian tujuannya kedepan agar siap mengikuti program Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dibawah skema Pemerintah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Namun, keinginan rekan wartawan untuk mengikuti itu bukan bertujuan sebagai syarat kerjasama. Tapi itu lebih kepada peningkatan kemampuan diri. Jika dijadikan sebagai syarat, nantinya pasti akan menjadi masalah. Pemerintah tidak boleh melahirkan aturan yang berdampak merugikan orang lain. Sepanjang wartawan bisa melakukan tugasnya dengan baik dan perusahaan Pers nya berbadan hukum dan sesuai dengan UU Pers, maka tidak ada yang salah,” urai Feri.

Feri juga mengingatkan, bahwa tujuan Negara atau Pemerintah adalah untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

Gubernur Riau Syamsuar disebut oleh Feri, harus memahami posisinya sebagai kepala daerah atas semua warga tanpa memandang perbedaan apapun, termasuk pendidikan (UKW) dan status perusahaan Pers (terverifikasi) dan membuat aturan yang berdampak membeda-bedakan atau membentuk kelompok, sehingga terjadi perpecahan.

“Kebijakan itu benar-benar memutuskan hubungan kerja sama ribuan Media dengan sejumlah OPD di Pemprov Riau,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui pada pasal 3 ayat (2), bahwa Pers juga, selain lembaga informasi, dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Artinya Pers harus dijamin sumber ekonominya agar dapat melakukan tugas lembaga informasi, apalagi media adalah Perusahaan, yang harus menjalankan peran bisnisnya.

Hal yang lebih masuk akal disampaikan kektua umum organisasi Pers PPDI itu.

“Kalau maksudnya ingin memberikan penilaian berbeda antara wartawan UKW dan yang tidak dan perusahaan Pers terverifikasi dan yang belum, seharusnya dapat merujuk dari perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Itu jelas mempedomani UUD1945, tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Feri.

Bahkan disebut Feri, perpres itu mewajibkan pemerintah daerah agar mengalokasikan sebesar 40% anggaran APBD untuk dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan kecil, dengan tujuan menumbuhkan ekonomi kalangan bawah.

“Pasal 65 perpres 12 tahun 2021 itu, jelas mengatur pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Apa bedanya dengan yang dialami ribuan wartawan dan perusahaan Pers daerah? Kondisi ini adalah faktor ketidakmampuan rekan-rekan. Kita jangan di sejajarkan dengan perusahaan Pers raksasa, yang sudah mapan dan wartawan di ibukota negara dengan gaji besar. Di daerah ya beginilah adanya, Gubernur harusnya mampu merasakan dan menyikapi wartawan dan perusahaan Pers daerah,” lanjutnya.

Mengakhiri pernyataan itu, Feri pun menegaskan kepada Gubernur Riau, Syamsuar, agar dengan sukarela mencabut aturannya, karena bertentangan dengan semangat berbangsa dan ber negara yang adil dan demokrasi dan tidak sesuai dengan konsep dan tujuan UUD 45, UUPers, dan Perpres 12 tahun 2021.

Sumber: Wawancara
Penulis: Fit
Editor: Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button