RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas, Owner Queens Tandoor Diduga Catut Nama Sekda Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan kembali mencuat di DPRD Provinsi Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lantai III, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Selain manajemen perusahaan, pemilik saham kedua usaha juga dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan izin operasional yang disebut belum sepenuhnya tuntas.
Dalam forum resmi itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H, menegaskan izin operasional restoran dipandang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, meski Pansus TRAP telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi sebelumnya.
“Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu karena rekomendasi tidak dijalankan,” tegasnya.
Pernyataan Owner Picu Polemik
Situasi kian memanas setelah rapat usai. Owner Queens Tandoor, Puneet Malhotra, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sehingga tidak gentar menghadapi rekomendasi Pansus TRAP. Pernyataan tersebut disebut terdengar oleh sejumlah anggota Pansus TRAP DPRD Bali.
Jika benar, pernyataan tersebut dinilai berseberangan dengan semangat penegakan aturan daerah. Terlebih, penataan ruang dan kepatuhan perizinan menjadi bagian penting dalam visi pembangunan Bali sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Publik Menanti Sikap Tegas
Sorotan kini mengarah pada konsistensi penegakan rekomendasi dewan. Publik mempertanyakan apakah rekomendasi Pansus TRAP akan dijalankan sesuai mekanisme hukum, atau justru akan memicu polemik lanjutan ditengah isu tata ruang dan investasi di Bali. (red).




