Sempat Diwarnai Ketegangan, Akhirnya Bendesa Adat Nusasari Terpilih Secara Musyawarah Mufakat
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pemilihan Bendesa Adat Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu 27 Mei 2023 pagi, diwarnai ketegangan antar pendukung.
Pemicunya sekelompok warga yang diduga pendukung salah satu calon tidak puas dengan cara pemilihan yang diterapkan oleh panitia pemilihan.
Mereka juga menuding panitia telah merekayasa aturan pemilihan untuk meloloskan salah satu calon.
“Tadi pemilihannya memanas, sempat ada ketegangan karena masyarakat protes dengan sistim pemilihan yang diterapkan oleh panitia pemilihan. Intinya pemilihan itu penuh rekayasa,” ujar salah satu warga Nusasari yang hadir saat pemilihan.
Menurutnya yang diamini beberapa warga lainnya, proses pemilihan bendesa telah mencedrai demokrasi dan memasuk hak masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya.
Dimana, musyawarah yang diambil untuk menentukan bendesa hanya diambil dari 15 calon bendesa. Dimana 12 orang calon sepakat memilih salah satu calon, sementara dua calon lainnya tidak sepakat atau tidak setuju.
“Yang kami inginkan adalah musyawarah mufakat secara terbuka. Biarkan krama desa adat ngarep (kepala keluarga) yang menentukan pilihannya terhadap lima belas calon itu, jangan hanya musyawarah diinternal calon saja,” ujar sumber.
Karena itu, warga mengaku tidak menerima keputusan musyawarah tersebut karena menilai proses pemilihan secara musyawarah tertutup tidak mewakili aspirasi masyarakat adat Nusasari.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Pemilihan Bendesa Adat Nusasari I Kadek Sudiarsana dikonfirmasi melalui telpon membantah adanya keributan dalam proses pemilihan bendesa tersebut.
Yang terjadi menurutnya hanya perbedaan pendapat dikalangan masyarakat atau krama pendukung calon dan menurutnya itu merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi.
“Tidak ada keributan, pemilihan berjalan dengan baik, perbedaan pendapat ataupun penyampaian opini dari warga itu hal yang wajar dari proses demokrasi,” terangnya, Sabtu (27/5/2023) malam.
Sudiarsana juga menjelaskan, proses pemilihan diterapkan adalah mengacu dengan peraturan Gubernur (Pergub). Dimana dilakukan secara musyawarah mufakat.
Diawali dengan proses musyawarah ditingkat calon. Dimana dari 15 orang calon yang ada menurutnya, mereka melakukan musyawarah mufakat.
Dari 15 calon itu, 12 calon sepakat menunjuk salah satu calon untuk dipilih menjadi mendesa sedangkan yang dua calon menyatakan tidak setuju.
“Nah karena berdasarkan hasil musyawarah mufakat di tinggak calon hasilnya telah mengerucut kepada satu calon, kemudian satu calon itu dibawa ke dalam paruman desa adat untuk diputuskan,” ujar Sudiarsana.
Lanjut Sudiarsana, pada paruman Desa Adat yang dihadiri krama pengarep tadi pagi itulah kemudian terjadi musyawarah mufakat dan menyetujui calon tersebut menjadi Bendesa Adat Nusasari.
“Jadi keputusan yang diambil adalah melalui paruman desa adat, bukan hasil musyawarah ditingkat calon. Memang ada krama yang tidak setuju dengan keputusan paruman tapi itu hanya sebagian kecil dan proses musyawarah mufakat sudah dinyatakan klir,” tutupnya.(ded)