BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Perda Alih Fungsi Lahan di Bali Larang Keras Praktek Nomine

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Menurut Gubernur Koster, Perda ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan, praktik alih kepemilikan lahan secara nomine juga telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas demi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepemilikan lahan produktif masyarakat.

Tujuan Perda Lahan Produktif Bali

Perda ini dibentuk dengan sejumlah tujuan utama, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; meningkatkan kesejahteraan petani; menjaga keseimbangan ekologis hingga mencegah praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nomine.

Selain itu, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif di wilayah masing-masing.

Instrumen Hukum dan Sanksi Tegas

Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk:
1. Mengendalikan alih fungsi lahan produktif agar tetap menjadi penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
2. Mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Gubernur Koster.

Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, baik terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun perantara yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui praktik nomine.

“Jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif,” terangnya.

Tak hanya sanksi administratif, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, secara khusus diatur pula sanksi pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

Dengan pemberlakuan Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmen menjaga lahan produktif dari ancaman alih fungsi dan praktik nomine, sekaligus memperkuat fondasi Bali menuju kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis berkelanjutan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button