Gubernur Koster Dukung Inisiatif Kajati Bali, MoU Pemenuhan Hak Anak Terlantar Segera Ditindaklanjuti

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengaku terkejut sekaligus antusias ketika menerima gagasan dari Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana.
“Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” kata Gubernur Koster dihadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi yang hadir pada acara tersebut.
Validasi Data Anak Terlantar dan Putus Sekolah
Merespons data yang disampaikan Kejati Bali terkait 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali, Gubernur Koster menegaskan akan segera melakukan validasi. “Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan telah mencarikan hari baik sebagai bentuk penghormatan terhadap inisiatif tersebut. “Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” terangnya.
Pasca penandatanganan MoU dan PKS, Koster akan menggelar rapat koordinasi bersama para Bupati dan Wali Kota se-Bali guna menyusun langkah konkret. “Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan, Pemprov Bali juga akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat dengan pola jemput bola.
Menteri Apresiasi, Berpotensi Jadi Program Nasional
Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pemprov Bali yang menginisiasi kegiatan ini,” ucapnya.
Menurutnya, inisiatif tersebut sangat strategis dan diharapkan dapat diperluas hingga tingkat nasional. Apresiasi serupa disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting yang dapat direfleksikan menjadi program nasional, mengingat persoalan anak terlantar dan putus sekolah hampir ditemukan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis antara Kejati dan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak terlantar.
Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa sinergi ini akan memperkuat upaya pemenuhan hak anak, khususnya akses pendidikan dan perlindungan dari kekerasan.
“Ini akan memberi kekuatan bagi kami dan pemerintah daerah yang punya kewajiban untuk pemenuhan hak bagi anak terlantar. Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik serta bentuk kekerasan lain,” urainya.
Berdasarkan data Juli 2019, Bali memiliki 3.000 anak terlantar, dengan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Sementara data Bappenas 2025 mencatat angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau 20.631 anak. “Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun bukan tertinggi secara nasional, angka tersebut cukup signifikan dibandingkan jumlah penduduk Bali yang mencapai 4,46 juta jiwa.
“Satu saja anak terlantar akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi yang terlantar itu adalah anak perempuan,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali Gubernur bersama Kajati Bali, kemudian dilanjutkan para Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota masing-masing. (red).



