Tak Berkategori

Gubernur Koster Terbitkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026: ASN Bali Dilarang Terima Imbalan hingga Terlibat Judi Online

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster memperketat standar integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, ASN tidak hanya dituntut meningkatkan kinerja, tetapi juga wajib menjauhi berbagai perilaku yang dapat mencoreng pelayanan publik. Instruksi Gubernur Bali ditetapkan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Hal tersebut ditujukan kepada seluruh ASN Pemprov Bali, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

 ASN diminta menjalankan pekerjaan dengan pikiran yang baik dan benar, berkata jujur, santun serta bertanggung jawab, dan bertindak benar tanpa melakukan kecurangan.

Selain meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat program pembangunan, ASN juga diminta membangun pola pelayanan yang lebih humanis.

Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara ramah, sopan, santun, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Gubernur Koster bahkan menargetkan terciptanya lingkungan pelayanan dengan zero complaint atau tanpa keluhan. Setiap ASN diminta memberikan pelayanan secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan Jadi Sorotan

Salah satu penekanan utama dalam Ingub tersebut adalah pencegahan gratifikasi, konflik kepentingan dan potensi korupsi.

ASN dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah juga masuk dalam daftar larangan.

Begitu pula dengan tindakan mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa. ASN juga dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Penyalahgunaan aset dan sumber daya pemerintah serta pemberian pelayanan secara diskriminatif juga menjadi tindakan yang tidak diperbolehkan.

ASN Bali Dilarang Judi Online hingga Pinjaman Online

Aturan baru tersebut juga menyentuh perilaku ASN di luar aspek pekerjaan. Gubernur Koster secara eksplisit memasukkan sejumlah aktivitas dan perbuatan yang dilarang bagi ASN.

ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Mereka juga tidak diperbolehkan memberikan komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta.

Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online maupun pinjaman online, serta berbagai perbuatan tercela lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa integritas ASN tidak hanya dinilai ketika menjalankan tugas di kantor, tetapi juga dari perilaku yang berpotensi memengaruhi profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Pemprov Bali menegaskan Ingub Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar imbauan. Atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan apabila bawahannya diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Seluruh jajaran juga diminta saling mengawasi dan menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.

Jika menemukan atau menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Ingub tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kecepatan menyelesaikan pekerjaan. Integritas, kejujuran dan tanggung jawab ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.

“Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button