Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Terbukti Langgar Ketertiban Umum, Salahgunakan Izin Tinggal, Overstay hingga Viral Berbuat Asusila

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026.
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, 10 orang dikenai tindakan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur tindakan terhadap orang asing yang keberadaannya dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri.
Salah satu WNA yang dideportasi yakni BA, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Selain BA, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki. Keduanya diketahui bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.
Sementara itu, JSM yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga dikenai tindakan deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.
JSM diduga melakukan rangkap jabatan saat menggunakan ITAS serta melakukan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (11/9/2026).
Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari
Selain 10 WNA yang dikenai tindakan karena pelanggaran keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Ketujuh WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terdiri dari dua warga negara Belanda, serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Novyandri menegaskan patroli rutin menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai




