Kapendam Udayana Tegaskan Tak Lindungi Prajurit Terbukti Langgar Aturan Bakal Ditindak Tegas

Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang perwira TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Mayor diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar setelah ditemukan berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Temuan tersebut terjadi saat operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang melibatkan Tim Bareskrim Mabes Polri.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, perwira yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar untuk mendalami fakta-fakta terkait keberadaannya di lokasi.
Peristiwa itu bermula ketika Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi penegakan ketertiban di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar.
Sebelum operasi berlangsung, koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban. Dari kegiatan tersebut, ditemukan seorang pria yang diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Mayor.
Selanjutnya, anggota TNI tersebut diamankan oleh Tim Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” kata Kolonel Inf Amrizal Nasution.
Kodam Udayana Tegaskan Penegakan Hukum
Amrizal menegaskan, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum.
Amrizal juga menghimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap prajurit TNI AD wajib menaati aturan serta menjaga kehormatan institusi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amrizal menyatakan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai jenis pelanggaran, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap perwira berpangkat Mayor tersebut masih berlangsung di Denpom IX/3 Denpasar. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara jelas fakta terkait keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna



