Tuntutan 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Darmawan Soroti Celah Fakta Persidangan: Lebih Baik Bebaskan 1000 Bersalah Daripada 1 Tidak Bersalah

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Penasihat Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan menyoroti sejumlah persoalan dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).
Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan harus menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan Putusan.
Usai persidangan, JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan bahwa seluruh dasar tuntutan telah dituangkan dalam surat P42.
“Semua sudah kami tuangkan di surat P42,” singkat JPU Eddy seusai sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rizal menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen yang diajukan, proses penyidikan, hingga keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, tuntutan merupakan kewenangan jaksa, tetapi bukan akhir dari proses pembuktian. Majelis Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dan menentukan apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” kata Rizal saat diwawancarai.
Pihak Pembela berharap Majelis Hakim menguji secara menyeluruh setiap bukti dan argumentasi hukum yang terungkap selama persidangan, sebelum mengambil keputusan terhadap terdakwa.
Menurutnya, Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” adalah sebuah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang mencerminkan asas In Dubio Pro Reo (dalam keraguan, berpihak pada terdakwa) serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Soroti Dokumen Pipil hingga Surat Keterangan Tanah
Salah satu hal yang menjadi perhatian Tim Penasihat Hukum adalah dokumen-dokumen yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
Rizal menyebut dokumen berupa pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Barang bukti kita kan semuanya, antara yang satu dan yang lain saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA dan surat keterangan tanah,” tegasnya.
Menurut Tim Pembela, keterkaitan dokumen tersebut perlu dinilai secara utuh untuk menguji dugaan pemalsuan yang didakwakan kepada Anak Agung Ngurah Darmawan.
Selain dokumen, Rizal turut mempersoalkan proses penyidikan, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.
Keberatan tersebut merupakan pandangan dari Pihak Pembela. Adapun penilaian mengenai keabsahan BAP, kekuatan alat bukti, serta relevansi atas dakwaan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Keterangan Ahli Jadi Dasar Pembelaan
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Rizal menyebut keterangan para ahli tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menilai bahwa unsur pidana yang dipersoalkan tidak terpenuhi.
“Didalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” paparnya.
Atas dasar itu, Tim Pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan ahli bersama alat bukti lainnya dan keseluruhan fakta persidangan, bukan menilainya secara terpisah.
Rizal menegaskan, perbedaan pandangan antara Penuntut Umum dan pihak Terdakwa harus diuji melalui pertimbangan hukum yang objektif.
Menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara belum menjadi penentu akhir nasib hukum kliennya.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim yang akan menilai apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” ujarnya.
Persidangan perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung tersebut kini memasuki tahap penting setelah pembacaan tuntutan. Perhatian selanjutnya tertuju pada Majelis Hakim menilai argumentasi Penuntut Umum dan Pembela sebelum menjatuhkan Putusan.
Pewarta: Riza
Editor: Putu Wiguna




