BeritaDaerahDenpasarGaya HidupKesehatanPariwisataPemerintahanPendidikan

Hadiah Tahun Baru 2025, SPA Bali Keluar dari Kategori Hiburan atas Putusan MK

Jbm.co.id-DENPASAR | Awalnya, Bali SPA Bersatu menangis, terluka dan sakit hati bercampur rasa khawatir atas Keputusan Pemerintah terhadap kenaikan pajak 40 persen.

Mirisnya lagi, secara harga diri, sebagai pelaku dan pengusaha SPA di Bali justru SPA Bali dimasukkan kedalam kategori hiburan.

Padahal, didalam hiburan itu ada panti pijat dan salon masih masuk kedalam kategori yang lainnya (huruf k), tapi SPA Bali dimasukkan ke huruf i bersama-sama dengan Klub Malam, Diskotik dan Bar yang sangat menyakitkan hati.

Mengingat, SPA Bali itu benar-benar menjalankan aturan sesuai Mention melakukan pelayanan Kesehatan Tradisional.

Demikian disampaikan Debra Maria selaku Direktur Utama Taman Air SPA Bali, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Jumat, 3 Januari 2025.

“Itu kita jalani sertifikasi didalam pelayanan dan usahanya, bahkan SPA Therapist kita ada surat izin, juga STPT namanya, tapi tetap dimasukkan kategori Klub Malam, itu kita merasa terzolimi,” kata Debra Maria.

Hal itu berarti SPA Bali Bersatu sudah menjalani proses pelayanan Kesehatan Tradisional yang seharusnya keluar dari kategori hiburan dan tidak mau disamakan dengan Karaoke, Diskotik, Klub Malam dan Bar, sesuai Pasal 55.

“Kita 18 orang dari Bali dan sisanya dari Jakarta artinya kita menuntut keadilan. Kita beberapa kali Sidang bersama Perkara dari Karaoke dan GIPI, Petitum-nya adalah mereka menggugat tentang kenaikan pajak 40-75 persen. Kalau kita ngk begitu, kita memang keluar dari kategori hiburan,” tegasnya.

Melalui sejumlah perjuangan tak kenal lelah, akhirnya Hakim Mulia Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan Bali SPA Bersatu.

Alhamdulillah, kita bisa tersenyum hari ini, walaupun ini bukan akhir dari segalanya, kita masih berjuang dalam hal eksistensi kita harus ditunjukkan,” tegasnya.

Mengingat, Bali sebagai tempat spesial bagi usaha SPA yang merupakan bisnis yang sangat booming hingga saat ini hingga “The Best SPA” itu semuanya berada di Bali. Bahkan, sebagian besar UMKM menguasai Bali untuk usaha SPA.

“Kita punya PR disini, menunjukkan SPA yang memang benar-benar menunjukkan atribut pelayanan Kesehatan Tradisional. Kita hanya punya keyakinan dan berdoa, ternyata kita ini adalah tim yang sangat menguatkan. Jika ada yang down, ayo-ayo kita berikan semangat,” paparnya.

Meski ada Lawyer, Pengacara atau Advokat untuk proses ke MK,
diakui mereka tidak memahami seluk beluk tentang bisnis SPA Bali.

“Mereka tidak tahu kelemahan dan kelebihan bisnis SPA itu seperti apa. Mereka juga tidak tahu khan Undang-Undang itu kayak apa gitu, ada Peraturannya kayak apa. Akhirnya, benar-benar kita semua, itu seperti mau ujian skripsi, itu yang terjadi,” bebernya.

Pihaknya juga tidak sepenuhnya menyerahkan sendiri permasalahan SPA Bali ke Advokat, yang hanya diketahui tahapan luarnya saja, lantaran pihaknya lebih mengetahui kondisi
SPA Bali yang sebenar-benarnya.

“Meski ada Lawyer, Advokat atau Pengacara, namun kita juga turun sampai malam hari. Kalau Zoom Meeting kita begadang, setelah materi sudah masuk, kita lagi, begitu menghadirkan PR-nya Saksi Ahli, ya mereka khan ngk usah lagi, walaupun kita punya Guide disuarakan ini,” urainya.

Jika Saksi Fakta, pihaknya memiliki Dewa Jayantika selaku Director of Administration & BUSINESS Development dan beberapa pengusaha SPA Bali, yang tentunya harus membuat narasinya.

“Karena yang sering datang khan saya, disana itu tempatnya besar, tinggi dan Hakimnya naik kayak gitu terus kita kayak kecil, begitu di-interupsi itu dah Blank. Waktunya cuma 10 menit, terus ada interupsi, apa plan A, plan B dan plan C. Sampai segitunya kita membantu para Saksi,” tandasnya.

Akhirnya setelah setahun, Bali SPA Bersatu mendapatkan hadiah, Tahun Baru 2025, bahwa secara harga diri kita sebagai SPA, terutama di Bali itu sudah terjawab dengan Putusan MK atas keberadaan SPA Kesehatan Tradisional.

“Kami ucapkan erima kasih kepada Hakim MK, kemudian para pejabat daerah, pejabat pusat hingga DPRD RI, DPRD RI dan DPRD Bali serta peran media untuk bisa menyuarakan rasa keadilan bagi kami,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens menyambut gembira atas Hasil Putusan MK, pada poin ke-2 yang berbunyi Frasa “dan Mandi Uap/SPA”, dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan Kesehatan Tradisional.

Dijelaskan pula, bahwa Makna Poin ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan, bahwa pengaturan pajak pada layanan SPA, jika diperlakukan sama dengan hiburan lain, seperti diskotek atau karaoke, tidak sesuai dengan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas perlakuan hukum yang adil).

SPA yang memiliki nilai kesehatan atau tradisional tidak seharusnya dikenakan pajak yang sama dengan sektor hiburan.

“Ketika berbicara tentang SPA/ Mandi Uap ini selama dikaitkan dengan Pengobatan Tradisional ini bisa dianggap Pajaknya itu dikenakan sebagai Pajak diluar hiburan, ini berarti tidak masuk hiburan,” tegasnya.

Terlebih lagi, Kekuatan Hukum Bersyarat Frasa “dan mandi uap/SPA” hanya bisa dianggap berlaku, jika layanan SPA dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

“Hal ini memberikan perlakuan khusus bagi SPA yang fokus pada wellness dan pelayanan kesehatan berbasis tradisi, seperti penggunaan herbal atau metode pijat tradisional,” terangnya.

Bahkan, Konteks Peraturan pada Pasal 55 ayat (1) huruf i mengatur layanan hiburan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah.

Dengan keputusan ini, lanjutnya layanan SPA yang tidak termasuk dalam hiburan, tetapi berfungsi sebagai pelayanan kesehatan, tidak lagi dapat diperlakukan dalam kerangka yang sama dengan hiburan.

“Hanya SPA yang bukan bagian dari kesehatan tradisional yang masih terkena pajak dibawah kategori hiburan,” tegasnya lagi.

Disebutkan, SPA Kesehatan Tradisional Bebas Pajak Hiburan, jika SPA dapat membuktikan, bahwa mereka memberikan jasa pelayanan Kesehatan Tradisional dapat dikecualikan dari pajak hiburan yang tinggi sebesar 40-75 persen.

Mengingat, SPA dengan layanan pijat Bali tradisional, boreh bali, mandi herbal, atau uap dengan bahan-bahan alami dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.

“Kalau begini berarti perlu adanya Reklasifikasi Layanan SPA, Pemerintah Daerah harus mengklarifikasi klasifikasi SPA, tidak semua SPA otomatis dianggap sebagai hiburan. Perlu ada regulasi untuk memisahkan SPA Kesehatan Tradisional dari SPA ilegal dan berkedok SPA,” ungkapnya.

Atas Putusan MK, lanjutnya hal itu berarti perjalanan Bali SPA Bersatu selama ini tidak sia-sia, yang menjadi tonggak sangat penting dan bersejarah.

Untuk itu, pihaknya berharap Hasil Putusan MK ini menjadi bàgian dari Putusan yang akan dikeluarkan, lantaran saat ini masih menggunakan Insentif Fiskal.

Apalagi, ketika hal itu dikembalikan ataupun tetap sama, pihaknya sudah bersyukur atas proses di MK, justru pihaknya sudah diberikan keringanan dari Pemerintah Daerah, terutama Pemprov Bali sendiri.

“Semoga adanya Putusan hari ini, di saat dikembalikan, kita kembali lagi ke Pemerintah Daerah, Putusannya seperti apa kita akan mengikuti sebagaimana mestinya, yang untuk kedepan kita harus bersama-sama disini berkumpul memperjuangkan nama baik selanjutnya, SPA yang sudah mengglobal saat ini,” tambahnya.

Terlebih lagi, lanjutnya SPA Bali itu jauh lebih terkenal dibandingkan dengan SPA yang berada diluar sana.

Khusus buat Pemerintah, pihaknya meniitip pesan, jika nanti Frasa ini masih digunakan, karena sebagian, pihaknya berharap mulai berupaya bisa diklasifikasikan bersama, SPA yang betul-betul autentik bergerak di bidang pariwisata, khususnya Wellness atau pengobatan tradisional yang berakar adat budaya dan tradisi ini dibandingkan dengan SPA yang masih ilegal berkedok lainnya seperti itu, yang dapat merusak citra SPA yang ada di Bali.

“Kedepan perlu kita melakukan kolaborasi antara para pihak, baik antara Pemerintah, pelaku SPA maupun Asosiasi serta Anggota Dewan untuk membangun suatu regulasi baru, sehingga bisa kita merasa nyaman dan aman melakukan aktivitas bisnis kami,” jelasnya.

Akhirnya, Aji Jaens sebagai Ketua Bali SPA Bersatu yang berada di Bali sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pihak, terutama para pengusaha dan pelaku SPA yang selama ini antusias sangat luar biasa terus bersemangat, dalam memperjuangkan rasa keadilan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yakni mencanangkan tradisi budaya kesehatan berupa SPA, yang merupakan bàgian dari pariwisata Bali terkenal secara global.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, yang juga sudah memberikan Insentif Fiscal selama masa Uji Yudisial Review ini belum masuk, agar tidak terkesan selama ini kita kena pajak yang 40 persen.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan juga Anggota Dewan yang kami kunjungi sejak awal serta juga dukungan dari DPR RI, DPD RI dan DPRD serta beberapa Asosiasi, termasuk ASPI, ASTI sangat mendukung gerakan ini atas Hasil Putusan MK ini menyambut baik sekali,” pungkasnya.

Turut hadir, Perintis SPA Tradisional Bali, Sri Bhagawan Sripada Bhaskara dan
Director of Administration & BUSINESS Development, Dewa Jayantika.

Selain itu, juga hadir Nyoman Sastrawan selaku Ketua DPD Asosiasi SPA Indonesia atau ASPI Bali, Jero Ratni sebagai Owner Eling Group dan Nyoman Upadana selaku HRD SPA Bali Seminyak Kuta serta pelaku dan pengusaha SPA Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button