Berita

Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Kasus Reklamasi Teluk Benoa Abu-Abu

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Polda Bali akhirnya menunjukan taringnya. Penanganan kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penanganan kasus reklamasi teluk Benoa seluas 132,9 hektar oleh Pelindo justru abu-abu. Penyegelan 3 ruangan kepala dinas di Kabupaten Badung oleh Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sempat dilakukan pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Dari kasus reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, GMK, MS, IWDA, KG, dan T. Hal tersebut terungkap saat konprensi pers, Senin 29 Mei 2023 laludi Mapolda Bali.

Advertisement

Penetapan para tersangka tersebut mengacu dengan keterangan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, sebagai saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, pengurugan lokasi tersebut disebut reklamasi dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.

Kondisi seperti yang diterangkan tersebut tidak jauh beda dengan kondisi reklamasi Pelindo untuk perluasan dan penataan kawasan Pelabuhan Benoa.

Bahkan, selain diduga sangat mencemari lingkungan, juga telah merusak hektaran lahan bakau atau mangrove. Karena itulah, sebelumnya warga di sekitar kawasan sempat menuntut agar Pelindo mengembalikan tanah dan hasil reklamasinya ke masyarakat Bali, karena disinyalir hingga kini HPL lahan reklamasi belum bisa diterbitkan oleh Pemerintah.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., sebelumnya juga sempat bersuara lantang meminta proyek mercusuar PT Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang mereklamasi dumping 1 dan 2 kawasan Pelabuhan Benoa dihentikan.

Pihaknya sangat menyayangkan pembangunan tersebut, tidak melibatkan para stakeholder, seperti pemerintah daerah, termasuk pihak DPRD Bali dan masyarakat serta para pengusaha.

Pihak Pelindo melalui Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari kemudian menimpali teriakan tersebut.

Pelindo berkilah, terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 dikatakan adalah wewenang pihak Kementerian Perhubungan. Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi pengurusan hak penggunaan lahan atau HPL.

Karlinda Sari juga mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.

Sementara penanganan Pantai Melasti sendiri ditata sedemikian rupa sejak menyandang status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).

Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti.

Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung.

Berbekal status DTW inilah Pantai Melasti ditata sedemikian rupa untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Ungasan. Saat ini, yang paling menonjol adalah pemasukan Pantai Melasti diprioritaskan untuk menghidupkan kembali LPD Desa Adat Ungasan yang dirundung masalah.

Dalam kondisi ini Pantai Melasti menjadi magnet baru pariwisata internasional, pada 20 Juni 2022, Satpol PP Badung berdasarkan Surat Tugas No.331.1/546/SatpolPP tanggal 20 Juni 2022 melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti yang dipimpin langsung Kasatpol PP Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button