IMAS Dorong Advokat Masuk Desa Kawal Hak Hukum Warga Perkuat Akses Hukum hingga Akar Rumput

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS) mendorong program Advokat Masuk Desa sebagai upaya memperluas akses bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurut IMAS, kehadiran advokat tidak seharusnya hanya terpusat di perkotaan atau ketika masyarakat sudah menghadapi persoalan hukum. Advokat perlu hadir langsung ditengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan pendampingan hukum sejak dini.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS), saat bersama jajaran pengurus DPC PERADI-SAI Denpasar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
IMAS mengatakan program Advokat Masuk Desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendampingan secara langsung.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, advokat juga perlu mengambil peran dengan hadir hingga ke tingkat desa.
“Tanpa pendampingan dan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat dinilai lebih rentan menghadapi persoalan hukum maupun tindakan yang merugikan hak-haknya,” kata IMAS.
Kemudian, IMAS kemudian mengusulkan adanya regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bali, dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan advokat di desa adat.
Secara mekanisme, IMAS mengusulkan setiap desa adat dapat menerima minimal satu advokat untuk membantu mengawal hak-hak hukum masyarakat.
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa. IMAS menilai layanan bantuan hukum di tingkat desa saat ini umumnya belum diisi oleh advokat, melainkan paralegal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena kapasitas dan kewenangan advokat berbeda dengan paralegal.
Pemberian bantuan hukum oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas yang sesuai, kata IMAS, berisiko membuat masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang keliru.
Oleh karena itu, IMAS mendorong adanya payung hukum yang jelas agar masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh akses terhadap pendampingan advokat.
Bagi IMAS, kehadiran advokat di desa bukan hanya untuk menangani perkara ketika persoalan sudah terjadi. Lebih dari itu, advokat dapat berperan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga warga memahami hak dan kewajibannya.
Program Advokat Masuk Desa juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga akar rumput.
IMAS berharap gagasan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait sehingga keberadaan advokat di desa memiliki mekanisme serta dasar hukum yang jelas.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna



