BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

IMAS Soroti Hak Advokat di Lapas Minta Sistem Diperbaiki

Jbm.co.id-DENPASAR |  Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS), menyoroti persoalan hak advokat ketika menjalankan tugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut IMAS, advokat semestinya memperoleh perlakuan dan akses yang sesuai dengan kedudukannya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Namun, IMAS menilai masih terdapat pembatasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesional di Lapas.

Persoalan tersebut disampaikan Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., (IMAS), seusai melakukan audiensi bersama jajaran pengurus DPC PERADI-SAI Denpasar dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

IMAS menegaskan pihaknya sedang memperjuangkan prinsip equality before the law, terutama menyangkut hak advokat agar dapat menjalankan profesinya secara maksimal dan sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

IMAS menyoroti perlakuan terhadap advokat saat memasuki Lapas. Menurutnya, advokat tidak semestinya diposisikan sama dengan pengunjung umum ketika sedang menjalankan tugas profesinya.

“Ketika advokat hadir, itu disamakan dengan pengunjung. Ini kita sedang melakukan upaya keberatan, upaya protes, sekaligus meminta perbaikan pada sistem. Sistemnya tidak benar ini,” kata IMAS.

IMAS mempertanyakan dasar pembatasan terhadap advokat tersebut. Ia membandingkan kondisi advokat dengan penegak hukum lainnya yang menurutnya memiliki ruang khusus serta akses terhadap lokasi maupun dokumen tertentu dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, advokat juga memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum karena menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

IMAS merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menurutnya memberikan hak akses kepada setiap subjek hukum. IMAS menilai pembatasan terhadap hak advokat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak semata-mata bersandar pada aturan internal.

IMAS bahkan menilai penggunaan instrumen internal untuk membatasi hak advokat tanpa dasar hukum yang memadai merupakan persoalan serius.

Kondisi tersebut, kata dia, bukan persoalan baru. Ia menyebut persoalan pembatasan hak advokat di Lapas telah berlangsung cukup lama.

Awalnya, pihaknya berharap perubahan kepemimpinan maupun kementerian dapat membawa perubahan terhadap sistem tersebut. Namun, karena dinilai belum terdapat perbaikan, DPC PERADI-SAI Denpasar memilih menyampaikan keberatan dan mendorong adanya perubahan kebijakan.

“Polisi, jaksa yang mengaku harus dengan persetujuannya dia, tapi dia juga tidak punya dasar hukum. Artinya dia mau sedang menggunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, kita lawan kekuasaan itu dengan menggunakan pola-pola hukum yang benar,” tegasnya.

IMAS berharap Kementerian Hukum dapat melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian mengenai hak advokat di Lapas.

Menurutnya, Kepala Lapas perlu diberikan instruksi yang jelas agar pelaksanaan tugas terhadap advokat berpedoman pada instrumen hukum, bukan berdasarkan kekuasaan atau kewenangan semata.

“Ini akan kita konkretkan dalam waktu secepat mungkin dan tiada akan jeda. Itu yang pertama, sehingga dengan demikian akses keadilan yang diperjuangkan oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sampai ke bawah ke akar rumput diterima dengan apa namanya,” kata IMAS.

Bagi IMAS, persoalan akses advokat di Lapas bukan sekadar fasilitas, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan.

Oleh karena itu, DPC PERADI-SAI Denpasar mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian dan solusi melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button