BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

AIPI Bali Bedah Pemilu 2029 Dorong Reformasi Parpol Soroti Dana Politik dan Integritas Partai 

Jbm.co.id-DENPASAR | Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali menggelar Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).

Dalam FGD tersebut, AIPI Bali menggandeng KPU Bali, Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, dan STIE.

FGD ini menjadi ruang diskusi akademis untuk merumuskan perbaikan sistem pemilu menjelang Pemilu 2029.

Mengusung semangat menyambut Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, kegiatan tersebut menekankan pentingnya membangun demokrasi berkualitas demi Indonesia yang lebih maju.

Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU., hadir sebagai keynote speaker, dengan moderator Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos., akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana.

Sejumlah pembicara turut hadir, yakni Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P., Rektor Universitas Bali Dwipa sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Ali Azhar, S.IP., M.A., akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana, serta I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., Ketua KPU Provinsi Bali.

Adapun pembahas dalam forum tersebut meliputi Ketua AIPI Bali sekaligus akademisi Unwar, Dr. Drs. I Gede Wardana, M.Si., praktisi hukum dan pengamat kebijakan Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., akademisi Undiknas sekaligus pengamat politik Dr. Drs. I Nyoman Subanda, M.Si., serta akademisi Ilmu Pemerintahan Unwar, I Putu Hadi Pradnyana, S.IP., M.Si.

AIPI Siapkan Gagasan Pemilu Ideal

Alfitra Salamm menegaskan, AIPI berupaya merumuskan konsep pemilu ideal dalam bentuk konkret melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, berbagai pandangan akademisi terhimpun melalui FGD di Bali akan menjadi masukan penting untuk menyempurnakan sistem pemilu agar lebih adil, demokratis, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi ambang batas pencalonan, sistem pemilu terbuka dan tertutup, keterwakilan perempuan serta reformasi partai politik.

“Jadi, saya kira forum ini sangat positif memberikan masukan kepada kita untuk perbaikan masa depan pemilu ke depan. Saya kira itu,” terangnya.

Alfitra Salamm juga menyoroti usulan agar pendanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkaitan dengan kampanye dibiayai melalui APBN.

Menurutnya, pola pendanaan yang bergantung pada dukungan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan bias politik, terutama ketika kepala daerah memiliki kepentingan dalam kontestasi.

“Itu untuk menghindari bias-bias politik di daerah dan tentu akan mengganggu proses terpilihnya kepala daerah yang lebih demokratis,” kata Alfitra Salamm.

Alfitra Salamm menilai, skema pendanaan yang lebih independen diperlukan untuk mengurangi potensi intervensi kepala daerah, termasuk penggunaan dana hibah untuk kepentingan politik pribadi.

Alfitra Salamm juga menyinggung persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketika pelanggaran politik praktis tidak diikuti konsekuensi yang semestinya.

Selain itu, Alfitra Salamm mendorong agar partai politik nonparlemen turut dipertimbangkan memperoleh bantuan politik atau banpol, dengan syarat menjalani verifikasi secara ketat.

Menurutnya, keberadaan banyak partai tidak serta-merta menjadi ancaman bagi demokrasi. Hal yang lebih penting adalah memastikan partai benar-benar menjalankan fungsi politik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Lidartawan Dorong Sertifikasi Kader dan Caleg

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyoroti perlunya pembenahan partai politik, mulai dari pola rekrutmen, pengaderan, hingga citra partai di mata masyarakat.

Gede Lidartawan menilai partai politik kerap dipandang negatif. Karena itu, perubahan perlu dimulai melalui proses politik yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Gede Lidartawan menyebut persoalan anggaran menjadi salah satu tantangan partai politik. Biaya kegiatan yang besar dinilai berpotensi menggeser perhatian partai dari fungsi utamanya, yakni melakukan rekrutmen politik dan menyiapkan calon pemimpin yang berkualitas.

Menurutnya, proses pencalonan masih kerap dipengaruhi kemampuan finansial dibandingkan rekam jejak, kompetensi, dan proses pengaderan yang berjenjang.

Sebagai salah satu gagasan perbaikan, Gede Lidartawan mengusulkan sertifikasi bagi kader partai politik dan calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah.

Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi standar kelayakan berdasarkan jenjang jabatan, misalnya untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI.

Gede Lidartawan menilai proses pengaderan perlu melibatkan lembaga yang berkompeten serta mempertimbangkan kemampuan dan rekam jejak calon.

“Kami dorong Parpol harus membuat kegiatan dan pengkaderan di semua segmen, termasuk melibatkan kaum perempuan secara substantif,” kata Lidartawan.

Gede Lidartawan juga menyoroti perilaku pemilih yang dinilai masih permisif terhadap praktik politik uang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Bali.

Di kalangan pemilih muda, Gede Lidartawan melihat adanya kecenderungan mengikuti arus dukungan karena takut kalah atau mendapat perundungan ketika mendukung kandidat tertentu.

Gede Lidartawan turut menyinggung kekecewaan masyarakat terhadap janji kampanye yang tidak direalisasikan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi partisipasi pemilih.

“Berdasarkan hasil survei, menurunnya tingkat kehadiran masyarakat ke TPS disebabkan oleh kekecewaan, karena calon yang terpilih tidak menepati janji-janji kampanye mereka,” kata Gede Lidartawan.

Oleh karena itu, Gede Lidartawan mendorong keterlibatan akademisi dan media untuk melakukan evaluasi serta riset secara berkala setiap penyelenggaraan pemilu. Rekam jejak calon perlu disajikan secara transparan agar masyarakat memiliki informasi yang memadai sebelum menentukan pilihan.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri karena partai politik dan media harus tetap mengelola dan mengedukasi masyarakat agar proses seleksi calon pemimpin menghasilkan figur-figur yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.

Ketut Ngastawa: Hukum Harus Jadi Panglima

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menyoroti persoalan integritas penyelenggara pemilu, perilaku partai politik, serta mahalnya biaya politik yang dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi.

Ketut Ngastawa menilai persoalan pemilu tidak cukup diselesaikan melalui perubahan regulasi. Integritas, independensi, dan sikap imparsial penyelenggara juga menjadi faktor penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil.

“Ada satu kata yang barangkali kita sepakati, karena apa? Tidak dimilikinya integritas oleh para penyelenggara pemilu. Kalau yang sudah punya, okelah, aman itu. Tapi jika tidak ada, dan apalagi tidak bersifat imparsial, tolah-toleh kanan, tolah-toleh kiri, ini yang berabe,” kata Ketut Ngastawa.

Berdasarkan pengalamannya terlibat dalam dinamika politik lokal, Ketut Ngastawa mengingatkan agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan politik sesaat.

Ketut Ngastawa juga mengkritik kecenderungan sebagian anggota parlemen yang dinilainya lebih mengutamakan kepentingan pribadi maupun partai dibandingkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, parlemen seharusnya menjadi institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sekadar menjalankan agenda kelompok politik tertentu.

Ketut Ngastawa turut menyoroti posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dinilainya belum memiliki kewenangan memadai untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara efektif di tingkat pusat.

Selain itu, Ketut Ngastawa mengingatkan bahwa amanat reformasi perlu terus dijaga, terutama dalam membangun sistem politik yang berorientasi pada kepentingan publik dan memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

Ketut Ngastawa menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah juga berpotensi menciptakan ketergantungan kandidat terhadap pemodal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka ruang bagi praktik korupsi ketika kandidat terpilih berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Oleh karena itu, Ketut Ngastawa mendorong pembenahan sistem pendanaan politik dan penguatan integritas pejabat publik.

“Jika tidak, habis bangsa ini, Pak. Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” kata Ngastawa.

Ali Azhar Soroti Ambang Batas dan Pemisahan Pemilu

Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana, Muhammad Ali Azhar, menyoroti tiga isu penting dalam dinamika demokrasi elektoral Indonesia, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold serta pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, perubahan aturan pemilu harus mempertimbangkan keseimbangan antara kompetisi politik dan partisipasi masyarakat. Regulasi yang dirancang untuk memperkuat sistem politik tidak boleh justru mengurangi keterwakilan suara rakyat.

Ali Azhar menjelaskan, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu dan adanya persaingan antarkandidat. Demokrasi juga membutuhkan jaminan kebebasan, kesetaraan, supremasi hukum, partisipasi, dan akuntabilitas.

Ali Azhar merujuk pada pemikiran sejumlah ilmuwan politik, antara lain Joseph Schumpeter, Robert Dahl, serta Larry Diamond dan Leonardo Morlino, untuk menjelaskan bahwa demokrasi elektoral perlu dinilai dari aspek prosedural maupun substansial.

“Jadi, pemilu yang kompetitif juga tidak menjamin bahwa pemilu itu bisa menjamin kebebasan atau bisa substansial. Karena selalu meninggalkan celah. Kompetitif, tapi tidak bisa dikatakan juga menunjang/menjamin kebebasan,” terangnya.

Terkait parliamentary threshold, Ali Azhar menilai penetapan ambang batas perlu memperhatikan kesetaraan kompetisi serta seberapa besar suara pemilih dapat terwakili di parlemen.

Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan pilkada perlu dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam masa transisi politik maupun hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mampu menjaga legitimasi politik, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan suara masyarakat tetap terwakili dalam proses pemerintahan.

Melalui Seminar Nasional dan FGD tersebut, AIPI Bali berharap masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, praktisi hukum, dan mahasiswa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih demokratis.

Forum ini sekaligus menegaskan pentingnya pembenahan partai politik, penguatan integritas penyelenggara, transparansi pendanaan, serta pendidikan politikus masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button