BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

AIPI Dorong RUU Pemilu: Alfitra Salamm Soroti Suara Rakyat Hilang Usulkan Ambang Batas Fraksi Bidik Reformasi Parpol 

Jbm.co.id-DENPASAR | Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berbasis kajian akademik untuk mengevaluasi sistem pemilu menjelang Pemilu 2029.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ambang batas pemilu yang menyebabkan sebagian suara pemilih tidak terwakili di parlemen.

Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU., menegaskan bahwa pembenahan regulasi pemilu harus berpijak pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, bukan kepentingan koalisi maupun partai politik tertentu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU., dalam Seminar Nasional bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia, Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” yang digelar di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).

“Yang jelas, kami menyusun dalam perspektif demokrasi dan perspektif kedaulatan rakyat. Mari kita cari alasan-alasan yang rasional. Alasan rasional saja, tidak usah alasan berdasarkan koalisi, tidak usah berdasarkan partai, tapi berdasarkan akademik,” kata Alfitra Salamm.

Alfitra Salamm mengatakan, AIPI berencana menyusun naskah akademik RUU Pemilu dengan menghimpun pandangan akademisi dan perguruan tinggi. Masukan tersebut diharapkan menjadi landasan untuk merumuskan sistem pemilu yang adil, demokratis, dan mampu menjamin keterwakilan suara rakyat.

“Punya niat besar untuk membuat naskah akademik RUU Pemilu dan juga naskah Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, dalam acara di Bali ini, kita ingin minta pandangan-pandangan para akademisi, para kampus, untuk memberikan masukan kepada kita, bagaimana mewujudkan pemilu yang betul-betul adil, demokrasi, dan menjunjung tinggi proses-proses kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Menurut Alfitra Salamm, sejumlah persoalan perlu dikaji dalam penyusunan regulasi tersebut, mulai dari ambang batas pemilu, pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup, keterwakilan perempuan, hingga reformasi partai politik.

“Saya kira forum ini sangat positif dan akan memberikan masukan kepada kita untuk perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan,” kata Alfitra.

Usulkan Ambang Batas Fraksi

Alfitra Salamm menilai persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen perlu mendapat perhatian serius. Sebagai salah satu alternatif, AIPI mengusulkan skema ambang batas fraksi yang memungkinkan partai politik yang tidak memperoleh kursi bergabung dengan partai yang telah lolos ke parlemen.

Skema tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu cara untuk mengakomodasi sisa suara pemilih yang tidak terwakili melalui mekanisme pemilu saat ini.

“Kami nanti mengusulkan adalah ambang batas fraksi. Ambang batas fraksi itu jadi partai yang tidak masuk, dia boleh masuk bergabung dengan partai yang sudah lolos, bergabung dalam fraksi. Itu untuk menyelamatkan sisa suara,” kata Alfitra Salamm.

Alfitra Salamm menegaskan, persoalan suara yang tidak terwakili harus menjadi bagian penting dalam evaluasi sistem pemilu. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana suara pemilih memperoleh representasi dalam lembaga perwakilan.

“Yang penting bagi saya itu adalah suara yang hilang sekarang ini, itu lebih besar. Anggota DPR yang tidak ada suaranya, bagi kami, itu suara hilang,” tegas Alfitra.

Pilkada Usulkan Dibiayai APBN

Selain ambang batas pemilu, Alfitra menyoroti pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Alfitra Salamm berpandangan bahwa pendanaan Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dipertimbangkan untuk mengurangi potensi intervensi dan bias politik di tingkat daerah.

“Saya kira sudah saatnya lah Pilkada itu dibiayai oleh APBN, untuk menghindari bias-bias politik di daerah dan tentu akan mengganggu proses terpilihnya kepala daerah yang lebih demokratis. Artinya, ada ruang intervensi dari kepala daerah,” kata Alfitra Salamm.

Alfitra Salamm juga mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam kontestasi elektoral.

Disisi lain, Alfitra Salamm membuka ruang bagi partai politik nonparlemen untuk memperoleh bantuan, dengan syarat melalui proses verifikasi yang ketat guna memastikan kelayakan dan keseriusan partai tersebut.

“Ya, saya kira, kalau misalnya parpol itu sebagai bagian dari masyarakat dan prinsipnya parpol itu juga ikut memikirkan rakyat, ya saya kira perlu dipertimbangkan partai non-parlemen pun mendapat bantuan, asal benar-benar dia diverifikasi yang seriuslah. Jangan sampai hanya partai abal-abal yang tentunya akan membahayakan kita semua,” paparnya.

Alfitra Salamm menegaskan, banyaknya jumlah partai politik tidak serta-merta menjadi ancaman bagi demokrasi.

Menurutnya, sistem politik perlu dirancang agar partisipasi masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Jadi, jangan dianggap sebagai banyaknya partai itu mengganggu proses demokrasi, itu saya kira pandangannya keliru,” pungkasnya.

Melalui penyusunan naskah akademik RUU Pemilu, AIPI berharap evaluasi regulasi dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kalangan akademisi.

Oleh karena itu, Alfitra Salamm berharap pembahasan tersebut menjadi masukan bagi pembenahan sistem pemilu menjelang 2029, terutama dalam memperkuat keterwakilan politik dan memastikan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button