Kabar Gembira! Pemkab Pacitan Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku hingga 15 Desember 2026
"Beragam pilihan pembayaran ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga wajib pajak tidak perlu menunda penyelesaian tunggakan hanya karena keterbatasan akses pembayaran"

Pacitan,JBM.co.id-Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pacitan yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan daerah tanpa terbebani sanksi administrasi. Program tersebut berlangsung mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Penghapusan sanksi administrasi atau denda ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, baik untuk tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya, Senin (19/10).
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Wajib pajak dapat membayar melalui aplikasi atau layanan daring, di antaranya Tokopedia dan Shopee, serta melalui Alfamart, Indomaret, Bank Jatim, dan layanan mobile banking yang mendukung pembayaran PBB-P2.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui petugas pemungut pajak di desa atau kelurahan masing-masing.
Beragam pilihan pembayaran ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga wajib pajak tidak perlu menunda penyelesaian tunggakan hanya karena keterbatasan akses pembayaran.
Deni mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, penghapusan yang diberikan berupa sanksi administrasi atau denda, bukan penghapusan pokok pajak yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.
Dengan demikian, masyarakat tetap perlu membayarkan pokok PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sanksi administrasi atas tunggakan yang memenuhi ketentuan program dihapuskan.
Lebih dari sekadar keringanan bagi wajib pajak, program ini juga menjadi upaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. “Penerimaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pacitan,” jelasnya.
Melalui semangat “Pajak Daerah untuk Pembangunan Daerah”, Pemkab Pacitan mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebelum berakhir pada 15 Desember 2026. Jangan menunggu hingga batas waktu, sebab kepatuhan membayar pajak hari ini turut menentukan keberlanjutan pembangunan Pacitan pada masa mendatang.(Red/yun).




