FGD AIPI Bali Gandeng KPU Bali dan Akademisi: Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029

Jbm.co.id-DENPASAR | Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali melaksanakan Seminar Nasional serta Focus Group Discussion (FGD) mengambil topik “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Nomor 200, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
Pelaksanaan FGD Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali bekerja sama dengan KPU Bali, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional dan STIE.
Pelaksanaan FGD serta Seminar Nasional, dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928: Demokrasi Berkualitas untuk Indonesia yang Lebih Maju.
Pelaksanaan FGD menghadirkan Keynote Speaker Dr. H. Alfitra Salamm, APU., Ketua Umum AIPI Pusat dengan dipandu Moderator Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos., Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana.
Dalam FGD bertindak sebagai Pembicara adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P., Rektor Universitas Bali Dwipa/ Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Ali Azhar, S.IP., M.A., Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana dan I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P.., Ketua KPU Provinsi Bali.
Sementara itu, Pembahas adalah Dr. Drs. I Gede Wardana, M.Si., Ketua AIPI Bali/Akademisi Unwar dan Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Praktisi Hukum/ Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Nyoman Subanda, M.Si., Akademisi Undiknas/ Pengamat Politik serta I Putu Hadi Pradnyana, SIP., M.Si., Akademisi limu Pemerintahan Unwar.
Turut hadir, Advokat Agung Intan Ari Dwi Mayasukma, Putu Wibawa (Rolex), para mahasiswa dari Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional dan STIE.
Keynote Speaker, Dr. H. Alfitra Salamm, APU., Ketua Umum AIPI Pusat menegaskan AIPI berupaya membuat format Pemilu ideal. Untuk itu, AIPI mewujudkan Pemilu ideal dalam bentuk konkret.
Menurutnya, AIPI menampung poin-poin penting masukan dari Pembicara dan Pembahas sebagai Akademisi yahh memiliki niat besar untuk membuat Naskah Akademik pemilu dan juga Naskah Undang-Undang Pemilu.
Dalam acara FGD di Bali ini, AIPI meminta pandangan-pandangan para akademisi dari kampus agar untuk memberikan masukan, dalam mewujudkan Pemilu yang betul-betul adil, demokrasi, dan menjunjung tinggi asas-asas kedaulatan rakyat.
Menurutnya, FGD terkait dengan ambang batas sistem terbuka-tertutup, keterwakilan perempuan, dan juga berkaitan dengan masalah reformasi Partai Politik (Parpol) yang dianggap sebagai entry point untuk perbaikan tersebut.
” Jadi, saya kira forum ini sangat positif memberikan masukan kepada kita untuk perbaikan masa depan pemilu ke depan. Saya kira itu,” terangnya.
Terkait pendanaan kampanye oleh APBN, Alfitra Salamm menyatakan selama ini bantuan dari kepala daerah itu bias, karena kalau dia mencalonkan, maka kondisi lancar dan besar, tapi kalau tidak mencalonkan, maka akan terganggu. Untuk itu, Alfitra Salamm menilai sudah saatnya anggaran itu dibiayai oleh APBN.
“Itu untuk menghindari bias-bias politik di daerah dan tentu akan mengganggu proses terpilihnya kepala daerah yang lebih demokratis,” kata Alfitra Salamm.
Hal tersebut berarti mengurangi intervensi dari kepala daerah, jangan sampai kepala daerah itu menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi.
” Jadi, itu pengalaman selama ini. Bahkan tim sukses sendiri yang selama ini melanggar peraturan ASN justru dinaikkan pangkat. Padahal, itu sudah diskor (skorsing) oleh Bawaslu. Nah, ini saya tidak baikan tentunya bagi ASN-ASN yang menjadi tim sukses yang selama ini justru melanggar, tapi naik mutasi yang lebih baik. Saya kira itu harus, tidak perlu terjadi lagi,” kata Alfitra Salamm.
Terkait Dana Banpol untuk Partai Non-Parlemen, Alifira Salamm menanggapi prinsipnya partai itu juga ikut memikirkan rakyat, sehingga perlu dipertimbangkan partai non-parlemen untuk mendapat bantuan asal benar-benar diverifikasi.
“Yang seriuslah. Jangan sampai hanya partai abal-abal yang tentunya akan mencintai integritas pemilu,” terangnya.
Dengan pemberian dana bantuan politik ini, maka pemilu bisa meningkatkan kualitas partai.
”Ya, saya tidak merasa terganggu semakin banyak partai akan mengganggu proses politik. Bagi saya, kebanyakan partai justru semakin banyak peserta masyarakat, semakin banyak. Ini kan tinggal kita mengatur saja. Jadi, jangan dianggap sebagai kebanyakan partai itu mengganggu proses demokrasi, itu saya kira pandangan yang keliru. Artinya jika ini diterapkan berarti sampel partainya berarti pemilu kemarin, itu idak lolos seperti Hanura, kemudian Perindo,” kata Alfitra Salamm.
Sementara itu, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P.., Ketua KPU Provinsi Bali menyatakan pihaknya berupaya mengubah pandangan Partai Politik (Parpol), Sistem Rekrutmen dan citra Partai Politik (Parpol)
Menurutnya, Partai Politik (Parpol) sering kali dianggap negatif atau “kotor” oleh masyarakat. Namun, Gede Lidartawan mendorong perlahan mengubah pandangan ini melalui penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan di TPS.
Persoalan anggaran, Gede Lidartawan menegaskan masalah utama Partai Politik (Parpol) saat ini adalah anggaran yang sangat besar, karena setiap kegiatan partai politik cenderung bermewah-mewahan. Padahal, esensi tugas partai yang utama adalah melakukan rekrutmen politik.
Bahkan, Gede Lidartawan membeberkan kelemahan rekrutmen saat Ini. Calon-calon yang hadir seringkali tidak direkrut secara politis melalui penjenjangan kader yang baik, saat kepentingan yang terlalu banyak didalam partai membuat proses pencalonan akhirnya bergantung pada modal finansial (uang).
Oleh karena itu, Gede Lidartawan menyatakan gagasan Sertifikasi Kader dan Calon Legislatif/Kepala Daerah menbuat Standar Kelayakan.
Kedepannya, Gede Lidartawan menegaskan rekrutmen politik tidak boleh lagi hanya berdasarkan pada ijazah formal seperti SMA atau SMK.
Namun, sertifikasi khusus buat kader Parpol yang ingin maju harus melalui lembaga seperti Lemhannas dan mendapatkan sertifikasi resmi sesuai jenjangnya.
Gede Lidartawan mencontohkan Sertifikasi A untuk DPRD Kabupaten/Kota,Sertifikasi B untuk DPRD Provinsi danSertifikasi C untuk DPR RI atau tingkat lainnya.
Penyaringan Berbasis Kompetensi
Dengan adanya sertifikasi ini, Gede Lidartawan menyebutkan KPU tidak perlu lagi direpotkan dengan seleksi administratif yang berulang, karena calon yang mendaftar telah melalui uji kompetensi dan rekam jejak yang jelas.
“Kami dorong Parpol harus membuat kegiatan dan pengkaderan di semua segmen, termasuk melibatkan kaum perempuan secara substantif,” kata Gede Lidartawan.
Selain itu, Gede Lidartawan juga membeberkan partisipasi dan perilaku pemilih masyarakat atas tingkat permisif politik.
Apalagi, Gede Lidartawan menyebutkan sekitar 70 persen masyarakat di Bali bersifat permisif atas politik.
Meskipun ada pemahaman lokal seperti hukum karma, masyarakat tetap menerima dinamika politik yang ada, misalnya money politic.
Ketakutan Pemilih Muda
Lebih lanjut, Gede Lidartawan menyebutkan anak muda seringkali takut kalah atau takut di-bully ketika mendukung calon tertentu, sehingga pilihan mereka cenderung mengikuti arus atau calon yang dianggap paling berpeluang menang.
Tak hanya itu, Gede Lidartawan juga menyatakan sebagian kecil pemilih dibawah 30 persen datang ke TPS karena benar-benar mempelajari dan meyakini kualitas calon, sementara sebagian lainnya hadir karena faktor eksternal atau sekadar mendapatkan diskon/tanda tertentu.
“Berdasarkan hasil survei, menurunnya tingkat kehadiran masyarakat ke TPS disebabkan oleh kekecewaan, karena calon yang terpilih tidak menepati janji-janji kampanye mereka,” kata Gede Lidartawan.
Oleh karena itu, Gede Lidartawan berharapperan Akademisi dan Media dalam melakukan evaluasi dan riset rutin perlu dilakukan setiap pemilu untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Menurutnya, peran media dan kalangan kampus/mahasiswa dapat mmembantu untuk embuat platform atau rekam jejak yang transparan untuk menilai kelayakan calon legislatif.
“KPU tidak bisa bekerja sendiri karena partai politik dan media harus tetap mengelola dan mengedukasi masyarakat agar proses seleksi calon pemimpin menghasilkan figur-figur yang benar-benar berkualitas,” kata Gede Lidartawan.
Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Praktisi Hukum/ Pengamat Kebijakan menilai pelaksanaan kegiatan FGD menyambut Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, ternyatahampir 100 tahun kurang dua tahun. Betapa pentingnya kegiatan ini, tetapi acap kita abaikan untuk memperingati atau memaknai hari-hari besar Indonesia.
Sebenarnya Ketut Ngawatawa sudah buat catatan kecil, tetapi sesuai penyampaian para narasumber cukup mengkritisi terkait dengan masalah pemilu yang justru membuat kepiluan. Sebab, setiap pelaksanaan pemilu dipastikan dibuat pilu.
“Apakah itu karena aturan, atau karena penyelenggaraan, atau apa saja. Yang jelas, agenda setiap 5 tahun yang sesungguhnya lebih baik, ternyata ada saja riak-riak yang kemudian membuat kebocoran. Pertanyaannya, mengapa itu bisa terjadi? Ada satu kata yang barangkali kita sepakati, karena apa? Tidak dimilikinya integritas oleh para penyelenggara pemilu. Kalau yang sudah punya, okelah, aman itu. Tapi jika tidak ada, dan apalagi tidak bersifat imparsial, tolah-toleh kanan, tolah-toleh kiri, ini yang berabe,” kata Ketut Ngastawa.
Menurutnya, fakta menunjukkan, kebetulan Ketut Ngastawa pernah menjadi Tim Sukses (Timses) di belakang layar ketika pencalonan Walikota Denpasar pada periode 2005.
“Jujur saya katakan, Ketua KPU itu hampir diserbu. Karena apa? Bermain lirik dengan penguasa. Dan ketika diminta cakatan kepada saya apa yang mesti dilakukan, mohon maaf, jangan korbankan rakyat hanya kepentingan sesaat yang bikin kita sesat. Karena itu kita harus mengalah. Di daerah-daerah atau di tempat-tempat yang cenderung kita menang, itu tidak dikasih suara kok, karena suara tidak dikasih. Ya, betapa dampak yang akan dikemukakan, bila apa yang saya sampaikan serbu-serbu, pasti hancur itu. Nggak, jangan. Itu 2005,” kata Ketut Ngastawa.
Kemudian tiba tiba giliran, sesungguhnya ketika pada kurun 1999 sampai 2004, Ketut Ngastawa menegaskan hampir atau nyaris seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Bali nyaris menjadi tersangka.
“Kemudian, kita rapat kebetulan ada 15 advokat rapat di Hongkong Garden, dan semua ngomong hukum, dan saya ngomong politik. Apapun yang terjadi di Bali, itu dampaknya luar biasa termasuk ketika bom, bom pertama dan PBB mengeluarkan travel warning. Jadi nuansa Bali itu bukan saja Indonesia, tapi dunia dan apa kata dunia, bila kepala daerah yang cenderung semua berasal dari PDI-P masuk di biola lapas kerobokan, bisa bayangkan tidak? Entah bagaimana, ini adalah politik saya katakan, bukan murni hukum, mohon maaf. Entah bagaimana, beberapa bulan kemudian beralih dari eksekutif menjadi legislatif,” kata Ketut Ngastawa.
Menurutnya, hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, kebetulan ketua-ketuanya saja yang kena. Kalau provinsi, hampir semua. Hal itu kebetulan menjadi salah satu tim hukumnya. Cukup ketika itu dipublik, bagi para anggota DPRD yang punya integritas dan menjadi predikat tersangka, langsung mati itu.
“Mendengar berita langsung meninggal, dan padahal dalam persidangan meninggal juga. Ketika itu, kita tahu bahwa teman-teman DPRD itu baru beli kira-kira saya bagaimana. Lalu pertanyakan, kalau belakangan, cenderung teman-teman itu yang di DPRD baik Bali, mohon maaf, kabupaten/kota, apalagi DPRD pusat, sombongnya minta ampun. Padahal mereka adalah parlemen,” kata Ketut Ngastawa.
Padahal, parlemen itu bertujuan berbicara demi kepentingan rakyat bukan untuk dirinya dan bukan untuk partainya.
“Tetapi, ngomong untuk kepentingan rakyat, ini yang tidak ada. Ada nyaris, nyaris tidak ada. Kalau boleh saya katakan demikian,” ujarnya.
Demikian pula, Ketut Ngastawa berpendapat produk-produk hukum yang diciptakan, nyaris tidak berpihak kepada rakyat, bahkan dapat disinyalir beberapa pasal dapat di diperjualbelikan bermuara di Senayan.
“Bukankah itu yang terjadi? Karena apapun tadi dikatakan oleh Pak Ketum dan yang lain-lain, itu muaranya di Senayan. Segala produk hukum ya, ada disitu. Kalau ternyata apa yang diciptakan cenderung tidak berafiliasi untuk kepentingan rakyat, saya kira untuk apa mereka disana, apakah perlu dinepalkan? dan ini yang terjadi, mohon maaf itu,” kata Ketut Ngastawa.
Demikian juga, Ketut Ngastawa menyinggung keberadaan DPD RI, sama Disertasi Ketut Ngastawa menyangkut DPD RI.
Ternyata, ketika pihaknya menelusuri, semestinya ada 14 pakar antara lain Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan, termasuk pakar-pakar politik berkumpul di sana sebagai tim ahli, memberikan pandangan, bahwa sesuai dengan gerakan reformasi atau amandemen reformasi, semestinya bikameral harus berani saklek. Namun, entah karena justifikasi politik, karena khawatir terjadi pemberontakan di daerah, maka dipelintir menjadi soft bikameral. “Itu enggak ada apa-apanya itu kok. Sama sekali nggak berfungsi DPD RI,” ujarnya.
Bahkan, ada pihak sebagai anggota DPD dan menyebut dirinya senator. Hal itu tidak ada semacam Senator, kecuali di Amerika Serikat atau negara-negara bagian yang punya federal. Namun, dengan pengembangan senator, bajunya turut dicap senator, tapi dia Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Apa-apa yang terjadi di daerah, itu diperjuangkan di pusat. Tetapi secara konstitusional tidak memiliki hak, maka hanya omong-omong. Fakta menunjukkan, paling tidak yang saya cermati, ada dua, itu sudah dilakukan judicial review terhadap keberadaan DPD. Ternyata, itu tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Secara politik kita maklum, kalau lembaga ini kuat, saingan. Tapi, ternyata kita juga maklum, di negara kita minus negarawan, surplus politisi,” kata Ketut Ngastawa.
Hanya untuk kepentingan dirinya, minimal untuk 5 tahun ke depan, itu yang diperjuangkan. Tetapi sakitnya bangsa ini, sampai saat ini, kebetulan ikut berjuang juga waktu gerakan reformasi, sehingga pihaknya mengetahui betul kondisinya.
“Demikian juga teman saya, Desmon juga kan, dan terakhir menjadi orang DPD, sebelumnya itu Desmon Advokat. Itu teman saya itu Desmon Jimaelsa yang sudah almarhum itu, dan yang lain-lain. Artinya apa? Dalam kurun waktu setengah abad ini, atau seperempat abad ini, kita sudah lupa dengan amanat reformasi. Lupa kita. Bahkan menerjang seperti itu. Mengapa saya katakan menerjang? Mestinya dia punya tanggung jawab moral untuk melaksanakan semuanya itu, apa yang diperjuangkan, tetapi setelah mereka duduk di DPR, nonsen, tidak ada yang dilakukan. Izin saya mengatakan seperti itu, mohon maaf. Nggak ada,” tegasnya.
Sebabnya, fakta menunjukkan itu karena ada hak recalling semestinya Daulat Rakyat, ternyata daulat Ketum. Hal tersebut berarti kedaulatan itu substansi dari pemilu sebagai implementasi hal-hal yang mendasari kepentingan rakyat.
“Itu sesungguhnya substansi dari pemilihanadakan kan. Jika ternyata, saya kira kita perlu banyak belajar atau perlu introspeksi. Ini saya lihat seperti itu kan ya. Oleh karena itulah, saya bukan seorang teolog, tapi barangkali praktik, karena apa? Tahun 2005 kami terlibat langsung, bagaimana sesungguhnya praktik pilkada khususnya di kota Denpasar itu dilaksanakan,” kata Ketut Ngastawa.
Demikian juga, karena tadi menyinggung Pak Made Mangku Pastika, Ketut Ngastawa bertindak sebagai Koordinator Tim pemenangan.
“Waktu pertama ketuanya adalah diusung oleh PDIP, Cok Rat, ketua, dan kemudian diatas itu, mohon maaf. Ketika ketika kami mengusung, dan kemudian itu keluar rekomendasi bulan Oktober 2007, kemudian apa? Pak Mangku dihubungin oleh Sudi Silalahi, akan diberikan pos jabatan menteri. Oleh karena itu beliau bertanya kepada saya, kira-kira bagaimana, “Izin, Pak, saya izinkan Bapak jika minta bintang empat, tapi hanya menteri, izin, saya tidak izinkan Bapak untuk itu.”Walaupun tidak tahu dunia politik, dunia entah berantah, tidak tidak ada kepastian, dan semua tergantung pada ketum, dan semua tergantung pada dan seterusnya itu, akhirnya apa? Itu di bulan Maret ditawari jabatan, ditolak, kemudian di bulan Oktober baru rekomendasi keluar,” kata Ketut Ngastawa.
Ketika itu, Mangku Pastika diusung oleh PDIP, kemudian lawannya adalah presiden, demokrat, yang notabene, harus izin dulu dengan Kapolri Jenderal Sutanto, dan izin dulu dengan presiden yang notabene akan menjadi lawan, dan Demokrat mengusung Winasa dan Alit Putra.
“Tetapi, disini saya melihat kebesaran seorang presiden, untuk Bali saya relakan, silakan. Dan kalah. Kalah Winasa, kalah CBS, yang paling penting daripada itu, meski diusung oleh PDIP, dilantik 28 Oktober 2008, dan pada tanggal 30 itu kerja sama, apa katanya? Saya, meski diusung oleh PDIP dan memenangkan partai, memenangkan pemilu ini dan menjadi gubernur, yang jelas saya bukan gubernur PDIP, saya adalah gubernur Bali,” terangnya.
Tapi, paling penting adalah spirit, visi, misinya cocok tidak dengan partai, cocok tidak dengan kepentingan rakyat belum tentu inheren.
“Jika ternyata apa yang diprogramkan, visi-misi dan program sesuai dengan kepentingan rakyat, saya kira itulah GBAN. Tidak tidak mesti harus, pertanyaannya kan ini yang terjadi saat ini, Pak. Apa yang menjadi kepentingan partai, belum tentu menjadi kepentingan rakyat. Mestinya terbalik, apa yang menjadi kepentingan rakyat, notabene harus diami oleh untuk kepentingan partai. Itu yang terjadi saat ini, sehingga kita seperti ini,” kata Ketut Ngastawa.
Berikutnya, fakta menunjukkan duit dikeluarkan begitu banyak. Pda periode kedua saya juga menjadi koordinator yang disusun oleh koalisi Puspayoga Sudikerta beserta lawannya, Puspayoga dan Dewa Sukrawan.
Memang berat pada periode kedua, tetapi syukur bisa diamankan. Ketika KPU belum merilis kemenangan itu, dan baru media-media medsos yang memunculkan kemenangan itu, langsung pihak sebelah sudah hiruk-pikuk demonstrasi.
Kemudian Ketua Timses yang muda meminta pendapat kepada saya, “Pak, kira-kira kita, kita harus apa yang kita lakukan? Ya, kita ikuti aturan KPU kan. Kalau sudah KPU menyatakan menang, ya kita baru menang. Kalau tidak, nggak apa-apa, nggak apa-apa dan jalani saja,” kata Ketut Ngastawa.
Untuk itu, Ketut Ngastawa menegaskan pihaknya harus konsisten dengan aturan, dengan hukum, walaupun ini politik, jangan politik menjadi panglima, mestinya di manapun kita berada, hukum menjadi panglima.
“Bayangkan ketika demo pertama itu kita kita kita lakukan, apakah tidak hancur Bali itu? Saya bilang, nggak. Nanti nggak nkonstituen kita, nggak nggak apa namanya? Pendukung kita ngamuk. Enggak, biarin dia ngamuk kan, tapi kita yang pegang kendali, kita harus tahu betul kapan dinyatakan menang, kapan kita kalah,” kata Ketut Ngastawa.
Ketika kalah, pihaknya menghargai 5 tahun jalan kemudian dengan segala cara. Lebih lanjut, Ketut Ngastawa berpendapat pada pilpres itu bisa dicalonkan menjadi wakil justru tidak didemo. “Kenapa tidak dilarang kan. Setelah menang baru berteriak,” kata Ketut Ngastawa.
Menurutnya, 9 tahun pertama kepemimpinan Presiden Jokowi nyaris tidak ada kritik. Padahal saya sendiri mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja, apakah itu desentralisasi atau sentralisasi, yang notabene berbagai pembangunan yang ada di daerah tidak mengetahui itu hanya diketahui oleh pusat.
Kemudian, muncul seperti Living World dan IKN dan sebagainnya. Hal tersebut sebenarnya sudah menyalahi konstitusi, yaitu Spirit pasal 18 nomor 5 adalah desentralisasi memberikan kewenangan penuh kepada daerah dan sekarang take over kepada pusat.
“Itu tanpa ada kritik 9 tahun waktu pemerintahan Jokowi, waktu satu tahun belakangan saja hingar-bingar terus terjadi. Betapa mahalnya hanya hanya mengurus kekuasaan, barangkali kekuasaan melebihi kewenangannya,” kata Ketut Ngastawa.
Dalam catatan-catatan penting, Ketut Ngastawa menyatakan bahwa biaya pilkada khusus itu sangat mahal sekali, maka perlu dibuat semacam gotong royong.
“Bisa dibayangkan itu. Berapa jumlah TPS di Bali hampir 7.000. Berapa jumlah orang yang diperlukan? Tinggal dikali 300 per kali mereka hadir, Rp300.000 lho. Itu hampir 40 miliar itu. Dari mana kemudian kandidat akan bisa mendapatkan duit? Barangkali sama seperti seperti seperti stiker bulan, para investor itu kira-kira memenangkan Pilkada,” ujarnya.
Namun, para investor seringkali dia pasang di dua tempat, pasang di Kandidat A dan pasang di Kanda B. Ketika kalah, konsekuensi dari dana yang dikeluarkan begitu banyak. Hal itulah sampai saat ini hampir lebih dari 500 orang kepala daerah masuk menjadi tersangka dan terdakwa.
“Bayangkan itu, lebih dari pada itu tingkat korupsi kita itu indeks korupsinya tinggi. Catatan membuktikan ketika saya sebagai mahasiswa tahun 95 mengadakan seminar korupsi, kasusnya Bu Diji, Kabulok Kaltim, duitnya dikorupsi 1,25 M. Kita bayangkan berapa duit milyaran itu kan, karena apa? Kita beli beli nasi aja hanya Rp25.000 itu. Ini 1,25 miliar. Ini, tahun 1985, maka 40 tahun kemudian korupsi kita tidak sejuta milyaran, tapi triliun bahkan unlimited,” kata Ketut Ngastawa.
Bahkan, Ketut Ngastawa mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini. Kalau semua kata ada dibalik, semua bisa diatur. Ketika idealisme muncul untuk memberikan lebih berintegritas, segala ASN, segala pejabat-pejabat negara, dia berintegritas.
Menurutnya, satu hal yang paling penting mesti lebih taat asas, lebih taat hukum. Walaupun hukum ada mengatur seringkali tidak sempurna.Namun, kalau taat asas, terutama sekali integritas, itulah yang harus ditonjolkan.
“Jika tidak, habis bangsa ini, Pak. Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” kata Ketut Ngastawa.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud), Muhammad Ali Azhar, S.IP., M.A., mengatakan ada tiga jenis dinamika demokrasi dan Pemilu.
Pertama, soal ambang batas pencalonan presiden malah ribut-ribut dengan MK dengan hasil bertolak belakang. “MK menghapus, kita malah seperti ini. Kemudian, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold threshold. Tapi sudah, itu sudah bahas juga bagaimana keinginan Pak Ketua, apakah kita tetap mempertahankan, apakah kita menghapuskan,” terangnya.
Ketiga, adalah siklus. Ini juga mungkin sudah disentuh oleh Ketua KPU Bali, untuk pemilu kedepan ini, pihaknya menyoroti tiga hal.
Kemudian, soal ambang batas parlementer atau parliamentary threshold yang 4 persen sudah mau diubah menjadi 5- 6 persen. Namun, sampai sekarang juga putusannya juga belum sempat diputus. Hal tersebut menjadi PR.
Kemudian, soal siklus pemilu sudah dijelaskan, bahwa ada kesepakatan pemilu tidak mungkin dilakukan serentak, tapi ada jeda antara pemilu presiden atau pemilu legislatif dan pemilu pilkada.
“Jadi, saya lihat ada ada aturan atau PUU yang tahun 2024 itu mengatur hal seperti ini. Tapi, sepertinya juga masih dipikirkan, bagaimana masa transisi itu bisa berjalan dengan baik,” paparnya.
Perspektif Teori Demokrasi
Kemudian, pihaknya ingin melihat, dalam teori dan perspektif tertentu. Mengingat, seorang akademisi, pihaknya menyebutkan ukuran demokrasi yang sangat baik, dengan indikatornya ada pemilu, kompetisi dan pergantian kekuasaan. Mereka memperoleh hal itu lewat mandat dan suara rakyat.
“Jadi, intinya adalah ada pemilu maupun tidak ada pemilu itu adalah pertanyaannya dalam hal ranah yang berbeda. Demokrasi pemilu dan bagaimana pemilu berkualitas. Ada dua hal yang sangat, sangat berbeda,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya mencoba meneropong dengan teori Joseph Schumpeter dalam bukunya Socialism, Capitalism and Democracy, yakni perolehan kekuasaan berasal dari persaingan memperebutkan suara rakyat itu memang benar-benar terjadi di Indonesia.
“Tapi yang menarik adalah kalau memang itu sudah terpenuhi, terus mengapa kita harus membutuhkan kualitas demokrasi, apalagi kualitas yang masih kita perdebatkan? Itulah yang menjadi ini pertanyaan kita,” terangnya.
Sesuai teori Robert Dahl, pihaknya menggunakan lima kriteria, untuk mengukur kualitas demokrasi diatas sebatas persaingan dan kompetisi, tapi pihaknya bisa melihat ukuran-ukuran yang disampaikan oleh Robert Dahl bisa berjalan dalam demokrasi Indonesia.
Demikian juga, pihaknya menggunakan kerangka Larry Diamond dan Morlino. Tapi, mungkin dua hal ini yang mungkin agak sedikit stressing sebentar, karena apapun yang kita sudah bicarakan tadi, mungkin baik dari Ketua KPU maupun Ketua Umum AIPI, mungkin ada dimensi-dimensi yang mungkin harus pihaknya memperhatikan dalam demokrasi dan pemilu itu sendiri.
“Jadi, pemilu yang kompetitif juga tidak menjamin bahwa pemilu itu bisa menjamin kebebasan atau bisa substansial. Karena selalu meninggalkan celah. Kompetitif, tapi tidak bisa dikatakan juga menunjang/menjamin kebebasan. Nah, itu yang merepotkan, sehingga kemudian dua orang ini mencoba membuka kerangka biar mengalirkan, agar sejalan,” terangnya.
Kemudian, pihaknya menyebutkan harus prosedural dan substantial dalam arti prosedural harus adanya jaminan supremasi hukum, partisipasi, kompetisi, dan akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal.
“Nah, yang substansial tentu adalah diharapkan adanya kebebasan dan kesetaraan. Lalu, kemudian muncul hasil yang responsivitas,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya perlu memperhatikan pada tiga dinamika yang terjadi saat ini, yakni Pencalonan Presiden, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Pemisahan Pemilu.
“Dari sini muncul sebuah pertanyaan: apakah aturan baru yang sekarang kita ribut-ribut atau sedang kita godok bisa menjaga adanya dua hal ini, yakni kompetisi dan partisipasi. Kalau misalnya terjadi, maka jelas kualitas demokrasi kita akan berjalan baik,” ujarnya.
Mengenai ambang batas parlemen, yang penting pihaknya memperhatikan ada kesetaraan dan kompetisi disana. Seberapa banyak suara pemilih terwakili dan seberapa efektif parlemen tersebut jika diatur dengan angka parliamentary threshold.
Terakhir, mengenai pemisahan pemilu, sebenarnya ini ingin menjamin adanya akuntabilitas vertikal, akuntabilitas horizontal, dan legitimasi.
“Tetapi, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika seandainya ada masa jeda pemilu ini, kita bisa menjaga agar transisi bisa berjalan antara keterwakilan dan yang diwakili? Bagaimana polaritas suara itu bisa tetap bertahan di antara jeda pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




