BaliBeritaDaerahDenpasarKeagamaanLingkungan HidupPemerintahan

PHDI Tinjau Enam Pura di Area BTID Serangan Pastikan Jaminan Hukum Permanen Buat Akses Umat Bersembahyang di Masa Depan

Jbm.co.id-DENPASAR | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung meninjau sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar Selatan, Minggu, 17 Mei 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait akses umat Hindu menuju pura-pura yang kini berada di dalam kawasan BTID.

Langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan kekhawatiran umat terkait keberlanjutan akses peribadatan di masa mendatang. Perubahan kawasan pascareklamasi sejak era 1990-an membuat akses menuju beberapa pura yang sebelumnya terbuka melalui jalur pantai kini harus melewati area dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai BTID.

Foto: Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung meninjau sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar Selatan, Minggu, 17 Mei 2026.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi nyata sekaligus memastikan tidak ada hambatan bagi umat dalam menjalankan ibadah.

“Kami turun melihat langsung lokasi untuk mengkonfirmasi kekhawatiran masyarakat dalam jangka panjang. Bagaimana nantinya akses masuk ke pura bilamana BTID mengembangkan area dengan bangunan-bangunan baru? Apakah akses yang selama ini digunakan tetap bisa diakses? Sebab, informasinya akses tersebut berada dalam SHGB yang dikuasai BTID,” kata Nyoman Kenak di Denpasar, Minggu, 17 Mei 2026.

Ada enam pura yang saat ini akses jalurnya berada di dalam kawasan BTID. Keenam pura tersebut yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Adat Serangan dan tokoh masyarakat setempat, umat yang hendak melaksanakan piodalan maupun persembahyangan rutin harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen BTID.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menjelaskan selama ini pihak BTID dinilai kooperatif dan tidak pernah menghambat umat untuk bersembahyang. Namun demikian, masyarakat pengempon pura tetap menginginkan adanya kepastian akses permanen yang memiliki dasar hukum kuat.

“Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang,” kata Putu Wirata.

Selain persoalan legalitas akses, PHDI juga menyoroti keresahan sebagian umat yang berkembang di media sosial terkait sistem pengamanan kawasan yang dinilai terlalu ketat saat kegiatan persembahyangan berlangsung.

Menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, menegaskan pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan pemerintah dan pihak terkait guna membahas solusi terbaik.

“Sebagai bentuk atensi atas aspirasi umat Hindu yang melaksanakan upacara di pura-pura tersebut, secepatnya kami agendakan untuk membahas masalah ini bersama pemegang otoritas di berbagai instansi di Bali dan Kota Denpasar,” kata Sukayasa.

PHDI berharap dialog antara masyarakat adat, pihak pengelola kawasan, dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang menjamin kelancaran akses ibadah umat Hindu sekaligus menjaga kesucian pura di kawasan Serangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button