BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Kabar Bahagia untuk Guru, Presiden Prabowo Suarakan Kenaikan Gaji dan Tunjangan hingga 280 Persen?

"Kebijakan ini hadir di tengah berbagai persoalan pendidikan nasional, mulai dari polemik larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 hingga tantangan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia"

Pacitan,JBM.co.id-Angin segar berembus bagi dunia pendidikan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menaikkan gaji dan tunjangan guru hingga 280 persen. Informasi tersebut disampaikan melalui sejumlah unggahan di berbagai platform media sosial dan langsung menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan tenaga pendidik.

Dalam pesannya, Prabowo meminta masyarakat untuk menyikapi kebijakan itu dengan bijak. Ia bahkan menyampaikan kalimat singkat namun penuh makna, “Jangan iri,” sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya peningkatan kesejahteraan para guru yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan bangsa.

Kebijakan ini hadir di tengah berbagai persoalan pendidikan nasional, mulai dari polemik larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 hingga tantangan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena itu, kabar kenaikan gaji dan tunjangan tersebut disambut penuh harapan oleh banyak pihak.

Di Kabupaten Pacitan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Deni Cahyantoro, turut mengungkapkan rasa syukur atas beredarnya kabar menggembirakan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana kenaikan gaji guru.

“Ya Alhamdulillah, kabar baik tersebut untuk para guru. Akan tetapi sampai detik ini Pemkab belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Deni, Senin (18/5/2026).

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso. Menurutnya, kebijakan strategis seperti kenaikan gaji guru biasanya akan disertai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Meski regulasi resmi belum diterbitkan, harapan besar mulai tumbuh di kalangan insan pendidikan. Para guru berharap perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik benar-benar diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.

“Semoga kabar tersebut berbuah kenyataan. Kita tunggu saja, semoga benar dan ada tindak lanjut terbitnya PMK,” harap Rino.

Bila terealisasi, kebijakan ini diyakini bukan sekadar peningkatan pendapatan, melainkan juga bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button