BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Ruang Fiskal Pacitan Terancam Menyempit, Pagu TKD 2027 Masih Menunggu Kepastian

"Pemerintah daerah memilih tidak berspekulasi mengenai besaran transfer maupun dampaknya terhadap struktur anggaran daerah sebelum angka resmi dari pemerintah pusat diterima"

Pacitan,JBM.co,id-Ruang fiskal daerah diperkirakan masih menghadapi tekanan seiring adanya potensi penyesuaian transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027. Namun hingga pekan ketiga September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum menerima pagu perangkaan definitif dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan pemerintah daerah memilih tidak berspekulasi mengenai besaran transfer maupun dampaknya terhadap struktur anggaran daerah sebelum angka resmi dari pemerintah pusat diterima.

“Kita nggak akan berandai-andai apalagi mendengar kasak-kusuk sebelum ada pagu perangkaan pasti dari pusat,” kata Deni, Rabu (23/9).

Menurutnya, kepastian mengenai besaran pagu menjadi dasar penting bagi Pemkab Pacitan dalam melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2027.

Saat ini, proses penyusunan RAPBD 2027 telah memasuki tahap pengajuan kepada DPRD. Sementara itu, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) masih menggunakan angka asumsi tahun 2026.

Deni menjelaskan, pagu perangkaan definitif dari pemerintah pusat biasanya diterima daerah pada Oktober. Setelah angka tersebut turun, Pemkab Pacitan akan melakukan penyesuaian terhadap KUA PPAS maupun struktur anggaran sesuai dengan kondisi fiskal terbaru.

“Biasanya pagu perangkaan definitif dari pusat turun pada Oktober nanti. KUA PPAS masih mengacu pada angka asumsi 2026 dan akan disesuaikan setelah pagu riil turun dari pusat,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Pacitan juga masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian daerah ialah pengaturan mengenai proporsi belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD.

Deni menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterima, terdapat kemungkinan adanya relaksasi terhadap ketentuan tersebut. Namun, hingga kini petunjuk teknis maupun keputusan resmi dari pemerintah pusat belum diterima.

Karena itu, Pemkab Pacitan masih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penyusunan dan penyesuaian APBD 2027.

“Petunjuk dari pusat sampai detik ini juga belum turun,” tandasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button