BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Standarisasi Warna Khaki ASN Dinilai Belum Mendesak, Inspektorat Pacitan: Kinerja Lebih Utama di Tengah Tekanan Ekonomi

"Warna PDH khaki ditetapkan menggunakan kode warna tertentu sehingga diharapkan tercipta keseragaman tampilan ASN di seluruh Indonesia"

Pacitan,JBM.co.id-Penerapan standar warna pakaian dinas harian (PDH) khaki bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dengan kode warna khusus (HEX: #9D7E56) kembali menjadi perhatian publik.

Regulasi tersebut menetapkan spesifikasi warna khaki secara lebih presisi sebagai standar nasional, sekaligus menjadi bagian dari upaya penyamaan identitas dan kesetaraan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam ketentuan tersebut, warna PDH khaki ditetapkan menggunakan kode warna tertentu sehingga diharapkan tercipta keseragaman tampilan ASN di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan, penguatan identitas korps ASN, serta penyempurnaan standar pakaian dinas yang selama ini memiliki variasi warna di berbagai daerah.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut juga memunculkan beragam respons. Tidak sedikit kalangan yang mempertanyakan urgensi penerapan standar warna secara spesifik apabila konsekuensinya mengharuskan ASN mengganti seragam yang selama ini masih layak digunakan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, muncul pandangan bahwa substansi pelayanan publik dan peningkatan kinerja seharusnya tetap menjadi prioritas dibanding penyeragaman warna pakaian dinas.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, KH. Mahmud, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat persoalan terkait penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Menurutnya, seluruh ASN di Pacitan selama ini telah mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), sehingga belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian yang berpotensi menambah beban pengeluaran pegawai.

“Selama ini di Pacitan tidak ada persoalan. Semua ASN sudah mengenakan seragam sesuai ketentuan yang diatur oleh Perbup. Jadi tidak ada persoalan,” ujar Mahmud usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah, Kamis (16/7/2026).

Mahmud juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek psikologis maupun kondisi ekonomi para ASN. Saat ini, kata dia, banyak pegawai yang tengah menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan, mulai dari kebutuhan pokok keluarga hingga biaya pendidikan putra-putri mereka.

Karena itu, menurutnya, setiap implementasi kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan penyesuaian atribut maupun pakaian dinas, hendaknya dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi aparatur serta tidak menimbulkan beban baru yang sebenarnya dapat dihindari.

Di sisi lain, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tetap menjadi acuan nasional dalam penataan pakaian dinas ASN. Implementasinya di daerah pada prinsipnya dapat disesuaikan dengan mekanisme, kemampuan anggaran, dan kebijakan pemerintah daerah, tanpa mengabaikan tujuan utama regulasi, yakni menciptakan keseragaman identitas ASN sekaligus memberikan perlakuan yang setara bagi PNS dan PPPK.

Pada akhirnya, penataan atribut kedinasan memang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Namun, di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak aparatur, berbagai kalangan berharap implementasi kebijakan tetap mengedepankan asas kemanfaatan, efisiensi, serta tidak mengurangi fokus utama ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button