BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus TRAP Bali: Tutup Sementara dan Bongkar Permanen Bangunan Ilegal di Pecatu Masuk Rawan Mitigasi Bencana

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperketat pengawasan atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Hal tersebut mengemuka, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali,  Kamis, 16 Juli 2026.

Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas berupa penutupan sementara hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berada di kawasan mitigasi bencana.

RDP Pansus TRAP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai bersama jajaran pimpinan dan anggota Pansus. Pembahasan difokuskan pada berbagai temuan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih terdapat aktivitas pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

“Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” kata Made Supartha.

Menurutnya, berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga ketentuan teknis lainnya telah memberikan batasan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang.

Tiga Rekomendasi Pansus TRAP

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Rekomendasi pertama, Pansus TRAP meminta Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta OPD terkait melakukan pendalaman atas seluruh aktivitas pembangunan di kawasan rawan.

Pemeriksaan meliputi kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Apabila ditemukan dugaan penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan.

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” kata Made Supartha.

Pansus TRAP juga mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di Bali.

Pengembang Diminta Patuhi Tata Ruang

Pansus TRAP mengingatkan para pengembang agar tidak mengabaikan aturan demi mengejar keuntungan ekonomi. Kawasan tebing, pantai maupun persawahan memang memiliki nilai investasi tinggi, namun pembangunan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum.

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

Penutupan Sementara hingga Pembongkaran Permanen

Rekomendasi kedua, Pansus TRAP meminta Satpol PP menutup sementara aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

Meski demikian, Made Supartha menegaskan pelaksanaan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP.

“Pansus TRAP hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Sementara itu, rekomendasi ketiga, Pansus TRAP mendorong penutupan permanen serta pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan terlarang. Pembongkaran diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan dengan tetap menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Usulan Tenggang Waktu Penutupan

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar pelaksanaan penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli 2026. Usulan tersebut mempertimbangkan keberadaan wisatawan yang masih menginap di sejumlah usaha akomodasi.

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Regulasi Perizinan Dinilai Semakin Ketat

Anggota Pansus TRAP Ketut Rochineng menjelaskan bahwa sistem perizinan nasional kini semakin ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kemudian memperoleh PKKPR sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi berbagai persyaratan hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh karena itu, pembangunan yang sejak awal berada di kawasan yang dilarang dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

Pansus TRAP menegaskan pengawasan tidak hanya difokuskan di Desa Pecatu, tetapi akan diperluas ke berbagai wilayah di Bali yang diduga memiliki pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

“Kami harapkan langkah tersebut  memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai peraturan,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button