95 Persen Kecelakaan Kendaraan Umum di Pacitan Dipicu Human Error, Dishub Ingatkan Pentingnya Uji KIR Berkala
"Uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan operasional"

Pacitan,JBM.co.id-Keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan, tetapi juga oleh kedisiplinan dan tanggung jawab pengemudi. Di Pacitan, fakta tersebut kembali ditegaskan melalui data yang menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil penumpang umum (MPU) maupun kendaraan besar masih didominasi faktor manusia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, mengungkapkan sekitar 95 persen kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum dan kendaraan berat dipicu oleh human error, mulai dari kelalaian pengemudi, kurangnya disiplin dalam berkendara, hingga rendahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Sementara itu, sekitar 5 persen sisanya disebabkan oleh faktor teknis kendaraan yang sudah tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
“Faktor terbesar tetap berasal dari kesalahan manusia. Namun, kondisi kendaraan juga tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Bambang usai melakukan koordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pacitan, Yudo Tri Kuncoro, Kamis (16/7/2026).
Meski persentasenya relatif kecil, Dishub menilai persoalan kelayakan kendaraan tetap menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kepolisian dan Kantor Samsat, sekitar 40 persen kendaraan wajib uji berkala (KIR) di Kabupaten Pacitan belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ya memang masih banyak kendaraan yang tidak melakukan uji KIR. Kalau dipersentasekan, sekitar 40 persen kendaraan wajib uji belum melaksanakan ketentuan itu,” jelas Bambang.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku uji KIR. Di antaranya kendaraan sudah tidak lagi beroperasi karena kondisinya tidak layak, telah berpindah kepemilikan ke luar daerah, maupun sekadar lalai memenuhi kewajiban administrasi dan teknis tersebut.
Padahal, uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan operasional. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komponen utama, seperti sistem pengereman, kemudi, lampu, emisi gas buang, hingga kondisi ban dan rangka kendaraan. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh sertifikat laik jalan.
Lebih dari itu, Bambang menegaskan bahwa pelayanan uji KIR di Kabupaten Pacitan tidak dipungut biaya. Seluruh pembiayaan telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai bentuk komitmen menghadirkan transportasi yang aman dan berkeselamatan.
“Uji KIR ini gratis. Pemilik kendaraan cukup datang ke lokasi pengujian. Setelah seluruh komponen diperiksa dan dinyatakan layak, mereka akan mendapatkan bukti lulus uji tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Fasilitas pengujian kendaraan bermotor di Pacitan juga telah berstatus Tipe A, sehingga mampu melayani seluruh jenis kendaraan wajib uji, mulai dari angkutan penumpang, bus, truk, hingga kendaraan berat seperti tronton dan trailer.
Tidak hanya kendaraan berpelat nomor Pacitan, kendaraan dari luar daerah pun dapat memanfaatkan layanan tersebut sepanjang memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan sesuai wilayah registrasi kendaraan.
“Kami memang memprioritaskan kendaraan berpelat Pacitan. Namun kendaraan dari luar daerah juga bisa melakukan numpang uji sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengujian telah terintegrasi secara digital melalui sistem Blue Chip Online milik Kementerian Perhubungan. Dengan sistem tersebut, setiap pelaksanaan uji KIR tercatat secara nasional sehingga menjamin transparansi pelayanan sekaligus memudahkan pengawasan administrasi.
Dishub Pacitan berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha angkutan dan pemilik kendaraan wajib uji, terus meningkat. Kepatuhan terhadap uji KIR bukan semata memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi investasi penting dalam melindungi keselamatan jiwa di jalan raya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pengemudi harus disiplin, kendaraan harus laik jalan, dan seluruh ketentuan harus dipatuhi. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Bambang.(Red/yun).




