BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

DPRD Badung Gandeng Ditjen Bimas Hindu Percepat Tanda Daftar Pura dan Kewenangan Daerah Terungkap 400 Pura di Badung Belum Diproses

Jbm.co.id-BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membahas percepatan pendaftaran pura dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sekitar 400 permohonan pendaftaran pura di Kabupaten Badung masih belum diproses.

Pertemuan tersebut juga membahas rencana konsultasi pimpinan dan anggota DPRD terkait sejumlah kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya pendataan dan pendaftaran pura.

Pada pertemuan tersebut, I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Badung I Gde Surya Kurniawan. Turut hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Mader Subawa.

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI I Nengah Duija menjelaskan pendaftaran pura menjadi hal penting karena tanda daftar yang diterbitkan Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi dan basis pendataan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan untuk mempermudah akses bantuan pemerintah.

Menurut Duija, proses pendaftaran sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga terjadi penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000.

 Pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar para pengempon pura bisa memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Duija juga mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan. Saat itu, pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Kondisi tersebut menyebabkan pengajuan bantuan harus direvisi menjadi Rp700 juta.

Menurutnya, pengalaman itu menunjukkan bahwa kelengkapan administrasi dan pendataan pura memiliki peran penting dalam memastikan proses pengajuan serta penyaluran bantuan pemerintah dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut, Duija menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, di Kabupaten Badung masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses.

Bahkan, Duija juga berharap percepatan pelayanan dapat memberikan kepastian kepada para pengempon pura dalam melengkapi persyaratan administrasi sekaligus mempermudah akses terhadap program bantuan pemerintah.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan yang disampaikan Dirjen Bimas Hindu. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan, program, serta kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya dalam pembinaan umat Hindu dan pelaksanaan urusan keagamaan di daerah.

Melalui koordinasi tersebut, DPRD Badung berharap rencana konsultasi pimpinan dan anggota dewan dapat berjalan lebih terarah.

“Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama, kami juga harapkan semakin kuat dalam mendukung tertib administrasi pura serta meningkatkan akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button