IMAS: Tak Pernah Ada Perdamaian, Mengapa RJ Dipakai? Soroti Cacat Administratif hingga Yuridis saat Praperadilan Jilid III Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menyoroti dugaan cacat hukum dalam penghentian penyidikan Polda Bali.
Pasalnya, penghentian penyidikan tersebut disebut menggunakan dasar Restorative Justice (RJ), meskipun menurut pihak Pemohon tidak pernah ada proses perdamaian antara Made Daging dengan pelapor.
Persoalan tersebut terungkap, dalam Sidang Praperadilan Jilid III Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Sidang kali ini mengagendakan Duplik Termohon, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti, termasuk bukti surat.
I Made Ariel Suardana (IMAS) tergabung dalam Tim Kuasa Hukum bersama Berdikari Law Office pimpinan Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan, pihak Pemohon menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli untuk memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.
Menurut IMAS, saksi Pemohon menerangkan bahwa Made Daging telah menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek perkara yang sama, yakni surat yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dan memperoleh putusan pengadilan.
“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.
Selain saksi, pihak Pemohon menghadirkan ahli pidana Remaer dari Universitas Pancasakti. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, IMAS menilai terdapat kecacatan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali.
IMAS secara khusus mempertanyakan penggunaan Pasal 83 dan 84 yang berkaitan dengan Restorative Justice. Sebab, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan perdamaian antara Made Daging dan pelapor.
“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.
IMAS mengungkapkan, ahli dari pihak Pemohon secara tegas menyebut penghentian penyidikan tersebut mengalami cacat yuridis. Sementara itu, ahli dari pihak Termohon, Dewi Bunga juga mengakui adanya kecacatan, meskipun lebih menekankan pada aspek administratif.
Dengan demikian, IMAS berpendapat bahwa terdapat persoalan yang harus diperiksa secara cermat oleh hakim, terutama menyangkut keabsahan formal dokumen penghentian penyidikan.
“Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” tegasnya.
IMAS menekankan Hakim tidak hanya perlu memeriksa substansi perkara, tetapi juga aspek formal penghentian penyidikan. Sebab, menurut pihak Pemohon, penghentian penyidikan seharusnya didasarkan pada alasan demi hukum dan kedaluwarsa, bukan karena Restorative Justice (RJ).
“Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.
Melalui Praperadilan Jilid III ini, pihak Pemohon berharap Hakim dapat menguji persoalan penghentian penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang menjerat Made Daging.
Persidangan tersebut juga menghadirkan Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra.
Dalam keterangannya, Nyoman Gatra menyampaikan pihaknya tidak mengajukan Duplik, karena menilai tidak terdapat substansi baru dalam Replik Pemohon.
Termohon memilih memperkuat argumentasi melalui kesimpulan yang dijadwalkan, pada Senin mendatang.
Perbedaan pandangan juga muncul terkait penafsiran Pasal 161, khususnya mengenai pihak yang berhak menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Menurut Nyoman Gatra, Ahli Pemohon berpandangan pengujian tersebut dapat dilakukan diluar pelapor, korban, maupun kuasa hukumnya. Sementara ahli Termohon berpegang pada prinsip lex stricta, yakni ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai rumusan pasalnya.
Perdebatan mengenai keabsahan penghentian penyidikan, penggunaan dasar Restorative Justice, hingga persoalan pemeriksaan berulang kini menjadi bagian penting dalam proses Praperadilan Jilid III Made Daging di PN Denpasar.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




