BeritaDaerahGianyarHukum dan Kriminal

Advokat Diana Ivory Diapresiasi Ketua Adat Begawan, Damaikan Warga Desa Melinggih Kelod Versus LPD Begawan

Jbm.co.id-GIANYAR | Advokat asal Palembang Diana Ivory Terenas, S.H., SHI., berhasil melakukan upaya perdamaian sehingga perkara perdata tersebut diketuk Palu oleh hakim.

Mengingat, sudah dua tahun bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, perkara perdata antara nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Begawan Gianyar.

Diana Ivory Terenas menyampaikan, bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya I Wayan Lantara Yasa dan puluhan lainnya sebesar Rp 6 milyar lebih terhadap pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kabupaten Gianyar yang berjumlah 41 orang. Setelah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar sidangnya sampai 15 kali.

Advertisement

“Memang di sepanjang persidangan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dari warga dan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan tapi tidak berhasil. Di sidang yang ke 15 kita mengupayakan perdamaian,” kata Diana Ivory Terenas SH SHI., saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 8 April 2024.

Dikatakan Diana, upaya perdamaian kliennya dengan pengurus LPD disampaikan kepada majelis hakim bahwa dalam upaya perdamaian tersebut pihak LPD Begawan menyerahkan lima buah sertifikat kepada nasabah yang memiliki deposito di LPD Begawan untuk menyelesaikan melaksanakan kewajiban mengembalikan uang deposito nasabah sebanyak 41 orang yang tidak bisa dikembalikan oleh LPD Begawan.

“Lima sertifikat tersebut sudah kita titipkan ke notaris. Kesepakatan perdamaian dibacakan oleh hakim maksud dan tujuan perdamaian itu apa sehingga perkara perdata yang kami ajukan langsung dicabut. Akhirnya hakim ketuk Palu dengan perdamaian dengan tujuan menciptakan kebenaran dan keadilan,”ungkapnya.

Di poin poin perdamaian tersebut, kata Diana kedua belah pihak bersepakat diantaranya apabila dari lima sertifikat yang diserahkan pengurus LPD Begawan tidak terpenuhi pembayaran uang nasabah maka pihak LPD Begawan akan menambah jaminan dari harta benda milik ketua LPD Begawan sebaliknya jika lima sertifikat tersebut melebihi dari jumlah uang nasabah maka nasabah akan mengembalikannya kepada pengurus LPD.

“Pihak LPD ini memberikan jaminan lima sertifikatnya hanya dalam tenggat waktu empat bulan apabila mereka dalam tenggat waktu empat bulan tidak bisa memenuhi kewajibannya maka lima sertifikat yang diserahkan akan dilelang,” paparnya.

Masih dikatakan Diana, dalam penyerahan lima sertifikat oleh pihak LPD diserahkan secara sukarela kepada nasabah tidak ada paksaan dan ada tanda terima penyerahannya dan LPD mengetahui kalau lima sertifikat yang mereka serahkan langsung dititipkan ke notaris.

“Berakhirnya perkara perdata ini dengan perdamaian ini tidak lepas dari kolaborasi saya dengan Tim Hukum Group Hotman Paris di Kantor Hukum Dharma di Seminyak Bali dan saya mendapat apresiasi dari Ketua Adat Desa Melinggih yang bisa mendamaikan perkara perdata ini,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button