Dua Putusan Sama-Sama Sah: GPS dan IMAS Bongkar Kejanggalan Hukum Kasus Made Daging Minta Hakim Berani Ciptakan Yurisprudensi

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging mulai mengerucut pada persoalan kepastian hukum atas penetapan tersangka berulang dengan objek perkara yang sama.
Tim Kuasa Hukum menilai terdapat persoalan serius, setelah dua Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sama-sama menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah, meski menggunakan pasal berbeda.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum Made Daging, dalam Sidang Praperadilan Jilid III dengan agenda Duplik Termohon, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti, termasuk bukti surat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Tim Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.
Pada kesempatan tersebut, GPS menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum di Indonesia.
GPS mengapresiasi pendalaman hukum yang berlangsung melalui keterangan dua ahli, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon, Polda Bali.
Menurutnya, persidangan tersebut membuka ruang diskusi mengenai penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru dalam perkara yang relatif jarang terjadi.
“Kita bisa membuka ruang-ruang dari sisi KUHAP lama dan KUHAP kita yang baru, yang memang kasusnya juga jarang terjadi,” kata GPS.
Kemudian, GPS menyoroti dua Putusan Praperadilan sebelumnya yang sama-sama menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah, tetapi menggunakan dasar pasal berbeda.
Putusan Pertama menyatakan penetapan tersangka sah dengan Pasal 421 dan 83 KUHAP. Sementara Putusan Kedua menyatakan sah dengan Pasal 391 dan 392. Padahal, menurut GPS, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan subjek, objek, lokus, tempus delicti hingga alat bukti.
“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata GPS.
Menurutnya, kedua putusan tersebut sama-sama menetapkan Made Daging sebagai tersangka dengan objek perkara berupa penerbitan surat dan alat bukti yang sama. Namun, dasar pasal yang digunakan berbeda dan keduanya dinyatakan sah.
Kondisi tersebut menjadi alasan utama pihaknya mengajukan Praperadilan Jilid III Made Daging untuk mencari solusi hukum agar tetap terjaga kepastian dan keadilan hukum.
GPS mengingatkan, jangan sampai penyidik dapat berulang kali menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan mengganti pasal, meskipun objek perkara dan perbuatannya tetap sama.
“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” tegasnya.
GPS menilai perkara ini membutuhkan keberanian hakim dan pendalaman hukum secara menyeluruh untuk membuka dan menciptakan ruang yurisprudensi, apabila terjadi kekosongan norma dalam penyelesaian persoalan serupa.
GPS juga mempertanyakan penyelesaian dua Putusan Praperadilan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap dan wajib ditaati.
“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh Putusan Praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?,” tanya GPS.
Untuk itu, GPS berpandangan penetapan tersangka yang lebih dahulu harus diuji melalui pokok perkara, sedangkan penetapan tersangka yang muncul belakangan perlu dipertimbangkan dalam perspektif nebis in idem.
GPS mencontohkan ilustrasi tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di tempat dan waktu yang sama.
Dalam proses persidangan, hanya kasus pembunuhan yang diketahui dan diputus. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap baru diketahui adanya dugaan pemerkosaan dalam peristiwa yang sama, menurut ilustrasi ahli yang disampaikan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem.
“Artinya, ada dua perbuatan yang berbeda, subjeknya sama, lokasinya sama, tapi perbuatannya beda, satu membunuh, satu memperkosa. Yang ini masuk nebis in idem, karena belakangan baru diketahui,” kata GPS.
Namun, GPS menegaskan perkara Made Daging memiliki karakter berbeda, karena perbuatan yang dipersoalkan sama, yakni membuat surat pada 8 September 2020. Akan tetapi, penetapan tersangkanya kemudian dinyatakan sah melalui dua putusan dengan dasar pasal berbeda.
GPS berharap Praperadilan Jilid III dapat menghasilkan solusi, sehingga persoalan kekosongan norma tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum yang disebut oleh ahli dari Termohon, itulah tujuan hukum yang utama,” kata GPS.
IMAS Soroti Penghentian Penyidikan
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, IMAS menyampaikan pihak Pemohon menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli dalam persidangan tersebut.
Menurut IMAS, saksi Pemohon menerangkan bahwa Made Daging telah menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek perkara yang sama, yakni surat yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dan memperoleh putusan pengadilan.
“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.
Selain saksi, pihak Pemohon menghadirkan Ahli Pidana Remaer dari Universitas Pancasakti.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, IMAS menilai terdapat kecacatan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali.
IMAS menyoroti penggunaan Pasal 83 dan 84 terkait Restorative Justice (RJ), meskipun menurutnya tidak pernah ada proses perdamaian antara Made Daging dan Pelapor.
“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.
IMAS menyebut Ahli Pemohon secara tegas menilai terdapat cacat yuridis. Sementara ahli Termohon, Dewi Bunga, juga mengakui adanya kecacatan, meskipun lebih menekankan pada aspek administratif.
“Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” kata IMAS.
Atas dasar itu, IMAS meminta hakim turut memeriksa aspek formal penghentian penyidikan. Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya berdasarkan pada alasan demi hukum dan kedaluwarsa, bukan karena Restorative Justice (RJ).
“Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.
Termohon Pilih Perkuat Kesimpulan
Disisi lain, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra menjelaskan pihaknya tidak mengajukan Duplik dalam persidangan tersebut.
Keputusan itu berdasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pihaknya sependapat dengan arahan hakim sejak awal bahwa praperadilan merupakan proses peradilan cepat sehingga replik dan duplik tidak diwajibkan. Hakim juga sebelumnya telah mengarahkan agar argumentasi para pihak diperkuat dalam kesimpulan.
Kedua, setelah Pemohon diberikan kesempatan menyampaikan replik, Termohon menilai tidak terdapat substansi baru yang perlu ditanggapi melalui duplik.
Ketiga, pihaknya berkomitmen mengikuti arahan hakim untuk memperkuat argumentasi hukum dalam kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Terkait keterangan ahli pidana, Nyoman Gatra menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai penafsiran Pasal 161, khususnya terkait pihak yang berhak menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Menurutnya, ahli Pemohon berpandangan pengujian tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh pelapor, korban, atau kuasa hukumnya, tetapi juga dimungkinkan oleh pihak di luar ketiga kategori tersebut.
“Nah, kalau dari ahlinya Pemohon, kata ‘dapat’ itu bisa dilakukan di luar dari yang tiga itu tadi: pelapor, korban, dan kuasanya,” kata Nyoman Gatra.
Sebaliknya, Ahli Termohon berpandangan ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara ketat sesuai prinsip lex stricta dalam hukum pidana.
“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” pungkasnya.
Persidangan Praperadilan Jilid III ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumentasi hukum sebelum hakim mengambil keputusan. Persoalan penetapan tersangka berulang dengan objek perkara yang sama kini menjadi salah satu pokok perdebatan dalam upaya mencari kepastian hukum bagi Made Daging.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




