Ipung Bongkar Persoalan Alat Bukti: Status Tersangka KC Terancam Rontok

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan KC bersama ibunya, LJL mengambil agenda keterangan ahli dari pihak Terlapor, Polresta Denpasar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Sidang kali ini menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Dr. Dewi Bunga, SH., MH., yang juga Dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar.
Kuasa Hukum dokter Karina Chandra (KC), Siti Sapurah alias Ipung mengapresiasi Saksi Ahli Pidana, meski Saksi ahli dari pihak Termohon, tapi diakui netralitasnya.
“Bisa kita pegang, gitu loh. Dari banyak hal yang bisa saya kulik, terutama tentang penetapan tersangka, dari tentang alat buktinya apa, saksinya apa, keterangan dari siapa, dan tentang dari mana mendapat bukti itu terjawab semua,” kata Ipung.
Oleh karena itu, Ipung
berharap pemahaman sebagai orang hukum bersama rekan Yogi bisa sefaham dengan hakim tunggalnya. Ipung juga berharap ada nilai kejujuran, terutama penyidik, misalnya dianggap tidak sah sepatutnya legowo. Harapannya, supaya ini tidak menjadi panjang, karena hal itu punya pemahaman hukum yang sangat kuat.
“Kami tidak pernah pergi dari koridor KUHAP. Saya anggap sih banyak hal yang yang tidak terintegrasi kalau bahasa saya, dan bahkan tidak berjenis pun, bahkan tidak ada bersesuaian, tapi dipaksakan,” kata Ipung.
Selain itu, Ipung merasa bersyukur juga selaku Lawyer atau Kuasa Hukum bisa memenuhi harapan menuju kepastian hukum, untuk mengungkap semua itu.
“Karena awalnya kita kan buta sekali ya, berkas kita ke mana? Berkas kita ada seperti apa? Ada apa? Dan itu di praperadilan saya, terbuka mata saya,” kata Ipung.
Ternyata banyak hal yang belum terakomodir dalam berkas perkara. Hal tersebut berarti satu hal saja, yaitu berkas perkara tidak lengkap itu sudah satu poin buat kliennya.
Menurutnya, belum lagi yang kedua, adanya letting yang didapatkan dengan cara tidak sah tanpa izin si pemilik hak pribadi. Kemudian, ketiga terkait pertanyaan Hakim yang luar biasa mengenai harus ada atau tidak ada mens rea. Ternyata, mens rea itu harus dihubungkan dengan tindak pidana.
“Nah, ini yang kita senang, supaya alat bukti yang didapatkan dengan tidak sah, penetapan yang didapatkan dengan tidak sah, keterangan saksi mungkin yang dianggap tulis-test, tulis-test saya katakan, semua itu bisa bersesuaian dengan mens rea itu. Ada mens rea enggak? Tidak disitu,” kata Ipung.
Terkait Saksi Ahli dari Termohon, Yogi menyatakan pihaknya menilai cukup seimbang untuk keterangannya, sudah berjalan dengan lancar. Yogi berharap nanti bisa merampungkan untuk kesimpulannya.
Untuk itu, pihaknya dapat mengaitkan dari permohonan dan jawaban, replik-duplik, bukti surat dan keterangan ahli menjadi satu kesatuan berkas tulisan yang dapat nanti.
“Harapannya, kami ingin untuk merontokkan status tersangka daripada pemohon,” pungkasnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




