BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Bongkar Bisnis Ilegal di Bali 

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali sepanjang 13-23 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila.

 Sementara lima lainnya dideportasi akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dalam pengawasan itu, dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul dideportasi pada 22 Oktober 2026.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker. Ketiganya kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, VG asal Armenia pemegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui melakukan aktivitas pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak lima WNA yang terbukti mengalami overstay dengan durasi yang cukup panjang.

Mereka masing-masing RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button