Rencana Mutasi Pejabat, Surat Sakti Atau Katebelece Dari Elite Birokrasi Maupun Elite Legislator Berseliweran?
"Hal yang wajar dalam dinamika penataan pejabat banyak usulan atau pendapat dari berbagai pihak"

Pacitan,JBM.co.id- Rencana mutasi pejabat di Pemkab Pacitan sedang dalam proses evaluasi setelah pelaksanaan job fit untuk 25 pejabat eselon II.
Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah pejabat tersebut akan tetap menjabat atau dipindahkan ke posisi lain. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kapabilitas pejabat dalam mencapai visi-misi Bupati Pacitan.
Meski begitu, sumber dilingkungan Pemkab Pacitan menginformasikan, rencana kocok ulang pejabat yang akan dilaksanakan waktu dekat ini, konon diwarnai surat sakti atau katebelece dari sejumlah pejabat teras maupun para elite legislator.
Mereka diisukan tengah mewarnai pemikiran Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagro, untuk menempatkan orang-orangnya di posisi strategis. Baik jabatan pimpinan tinggi pratama ataupun eselon dibawahnya.
Sumber yang lama kenal dengan wartawan ini mengatakan, hal yang wajar dalam dinamika penataan pejabat banyak usulan atau pendapat dari berbagai pihak.
“Harapannya, agar pelaksanaan mutasi atau promosi jabatan, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan sesuai kompetensi dari masing-masing pejabat yang akan ditempatkan pada posisinya masing-masing,” ujar sumber yang enggan disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan media, Selasa (7/10/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro pernah mengatakan, dalam proses mutasi pejabat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan teknis.
Hasil job fit tersebut, akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati Pacitan sebelum diajukan ke BKN untuk persetujuan teknis.
Job fit ini sendiri bukan hanya menilai kinerja, tetapi juga komitmen, integritas, serta visi-misi para pejabat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat yang menempati posisi strategis adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang sesuai.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Pacitan yaitu penilaian terhadap kemampuan pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Penilaian terhadap kesediaan pejabat untuk bekerja keras dan berdedikasi pada organisasi, serta penilaian terhadap kejujuran dan moralitas pejabat dalam menjalankan tugas.
Hasil yang diharapkan dalam kebijakan mutasi, dapat meningkatkan kinerja dan kapabilitas pejabat, serta mencapai tujuan organisasi.(Red/yun).




