BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

DPRD Denpasar Desak Tertibkan Sempadan Tukad Badung: Kohinor dan Hotel Raya Siap Bongkar Bangunan

Jbm.co.id-DENPASAR | DPRD Kota Denpasar menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar sempadan Sungai Tukad Badung sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi sungai, mendukung penataan kawasan, serta mengurangi risiko banjir di pusat Kota Denpasar.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumerta, usai mengikuti Rapat Kerja Gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD Kota Denpasar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, pada 16 Juli 2026.

Dalam rapat itu, Tommy Sumertha mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sempadan Sungai Tukad Badung oleh Toko Kohinor dan Hotel Raya yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penataan kawasan sempadan sungai dilakukan bersamaan dengan revitalisasi kawasan pusat kota yang meliputi Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, dan Jalan Sumatera.

Berdasarkan pendataan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, terdapat 26 bangunan atau ruko di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam program penataan. Sebanyak sembilan bangunan yang terdampak banjir telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara seluruh pemilik toko telah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya melakukan penataan kawasan sungai, tetapi juga konsisten menegakkan aturan terhadap setiap bangunan yang melanggar sempadan sungai. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua pihak,” tegas Tommy Sumertha.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Kota Denpasar menjelaskan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan manajemen Kohinor dan Hotel Raya. Kedua pihak disebut telah menyatakan kesediaannya membongkar bagian bangunan yang melanggar ketentuan sehingga tidak menghambat penataan kawasan Tukad Badung.

Pengerjaan senderan atau tanggul sungai sendiri saat ini telah dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menggunakan pendanaan APBN.

Tommy Sumertha mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus dukungan terhadap program penataan sungai di Kota Denpasar.

Menurutnya, bangunan yang melanggar sempadan sungai berpotensi mengganggu fungsi sungai dalam menampung debit air, terutama saat musim hujan

Tommy Sumertha juga mengingatkan agar penataan Tukad Badung tidak hanya mengedepankan aspek estetika, tetapi tetap memperhatikan kapasitas penampang basah sungai sehingga mampu mengendalikan banjir yang terjadi setiap tahun.

Selain persoalan sempadan sungai, Tommy Sumertha meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran tata ruang, termasuk pelanggaran izin tata ruang (ITR) dan penutupan saluran air untuk kepentingan usaha.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai masih ada bangunan yang menutup saluran air atau melanggar ketentuan tata ruang karena hal tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Tommy Sumertha berharap komitmen pembongkaran terhadap 26 bangunan, termasuk Toko Kohinor dan Hotel Raya, dapat segera direalisasikan sehingga menjadi contoh penegakan aturan yang adil dan konsisten dalam mendukung penataan kawasan sempadan Sungai Tukad Badung serta penataan pusat Kota Denpasar. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button