Buntut Kasus Berdarah Tajen di Songan Makin Banyak Saksi Dimintai Keterangan

Jbm.co.id-BANGLI | Sumber informasi Humas Polres Bangli terus mengembangkan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Songan.
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, penyidik telah menerima Surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, Jumat, 20 Juni 2025.
Dengan perkembangan tersebut, penyidik segera mengambil langkah lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Jero Luwes, Kamis, 19 Juni 2025.

Sementara itu, untuk penanganan kasus lain yang berkaitan, yakni perkara pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan perjudian (Pasal 303 KUHP), hingga saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pencarian saksi-saksi tambahan dan barang bukti, guna memperkuat proses penyidikan.
Seizin Kapolres Bangli Kasi Humas AKP I Wayan Sarta menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membagikan postingan-postingan ke media sosial yang belum tentu kebenarannya terkait kasus yang terjadi di Songan Kintamani.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Polres Bangli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dari pihak keluarga korban Jro Sunia sempat menghubungi pihak awak media via whatsapp menerangkan dari pihak korban keluarga Mang Alam tidak terima dengan penetapan pasal yang ancamannya cuma 15 tahun penjara pada pelaku yang sudah sempat membuat status di Medsos ada kata-kata ungkapan ancaman.
Hal itu terbukti pelaku datang dengan sengaja membawa sajam dan melakukan ancaman di arena sabungan ayam (tajen).
Terlebih lagi ,pelaku merupakan residivis yang sudah divonis 17 tahun penjara dan sempat menjalani penjara di Nusa Kambangan.
“Keluarga korban akan melakukan protes terhadap penyidik dan akan mendatangi kantor Polres Bangli segera dengan segenap keluarga besarnya akan menuntut vonis dan pasal yang memberatkan Jro Luwes (pelaku),” tegasnya.
Segenap keluarga besar dari Mang Alam tidak terima terlebih ada tuntutan laporan terhadap keluarganya yang disangkakan penganiayaan dan ada juga laporan perjudian.
“Kami juga akan paparkan terkait judi sabung ayam yang dilaksanakan di Nyung Les, Desa Songan tersebut supaya terang benderang nantinya,” tegas Jro Sunia (S Kt Rcn).