Ketua Komisi III DPRD Badung Ponda Wirawan Sebut Warga Badung Berdomisili Aktif 5 Tahun Berhak Peroleh Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta per KK
Jbm.co.id-BADUNG | Sesuai kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Badung dengan Pemerintah ditetapkan bantuan Hari Raya Keagamaan masuk dalam APBD tahun 2025.
Untuk itu, setiap Kepala Keluarga (KK) bakal menerima bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta, sesuai janji kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta.
Meski demikian, kebijakan memberikan bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per KK dinilai sangat rawan terjadinya perpindahan penduduk secara besar-besaran. Mengingat, saat ini aturan kependudukan sangat mudah memperoleh pindah domisili.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 4 Desember 2024.
Meski sudah dialokasikan dalam APBD 2025, namun Ponda Wirawan menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan batasan secara ketat bagi Warga Badung yang berhak menerima bantuan Hari Raya Keagamaan.
“Itu bantuan Hari Raya Keagamaan sudah kita sepakati bersama eksekutif, masuk dalam APBD tahun 2025. Meski demikian, harus ada batasan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” kata Ponda Wirawan.
Tak hanya itu, Ponda Wirawan sepakat dengan Pemerintah, agar dibuat aturan terkait batasan berdomisili aktif di Badung, minimal 5 tahun secara berturut-turut, sehingga dapat dicegah terjadinya perpindahan domisili.
“Itu sangat rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi. Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” tegasnya.
Untuk memberikan bantuan ini, pihak DPRD Badung meminta Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menentukan orang yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 2 juta dengan basis Kartu Keluarga (KK).
“Harus ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu memiliki penghasilan atau ake home pay dibawah Rp 5 juta per bulan. Sementara, Non ASN maupun TNI Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan,” terangnya.
Bukan hanya soal domisili, pihak DPRD Badung juga sepakat bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap atau bergaji dibawah Rp 5 juta per bulan.
“Kami ingatkan pemerintah, sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan Hari Raya Keagamaan harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari Aparat Penegak Hukum, seperti kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion. Jangan sampai kebijakan yang sejatinya untuk membantu masyarakat malah menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (ace).