BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kasus Smelter Timah Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Suwito Gunawan Ajukan Amnesti ke Presiden

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengajuan amnesti dan rehabilitasi oleh Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar upaya hukum personal, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kepastian hukum dan iklim kerja sama bisnis di sektor industri strategis nasional.

Permohonan tersebut diajukan setelah Suwito dijatuhi hukuman pidana dalam perkara smelter timah yang oleh kuasa hukumnya disebut sarat kriminalisasi dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum bisnis yang sah.

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi penafsiran hukum yang dapat menjerat kerja sama komersial menjadi perkara pidana.

IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Suwito Gunawan menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya berangkat dari konstruksi hukum yang tidak menempatkan fakta secara utuh.

Ia menilai, kliennya justru menjadi korban dari penarikan kesimpulan pidana atas hubungan bisnis yang berjalan sesuai ketentuan.

“Klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik selama menjalani hukuman. Namun yang lebih mendasar, kami meyakini unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan tidak terpenuhi,” tegas Wira Budiasa Jelantik kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Suwito Gunawan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan peleburan timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, ia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dengan tambahan hukuman 8 tahun, dan hingga kini telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan.

Dalam pemaparannya, kuasa hukum menekankan bahwa hubungan hukum antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk merupakan perjanjian bisnis yang sah dan mengikat secara hukum (pacta sunt servanda), serta dilandasi pendapat hukum dari pejabat berwenang pada masanya.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018, yang mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance 98,5 persen dan ditandatangani oleh para pihak secara legal.

Namun dalam proses hukum, PT Stanindo Inti Perkasa didalilkan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun dan dikaitkan dengan dugaan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun. Dalil ini, menurut kuasa hukum, berpotensi menimbulkan preseden keliru dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan secara normatif melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak penyewa fasilitas smelter. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Selain itu, kondisi keuangan PT Timah Tbk selama masa kerja sama juga menjadi sorotan.

Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, PT Timah Tbk justru mencatat keuntungan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun bersama PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.

“Jika pihak yang disebut dirugikan justru memperoleh keuntungan signifikan, maka logika kerugian negara dan pembebanan pidana terhadap klien kami patut dipertanyakan secara serius,” kata Wira Budiasa Jelantik.

Permohonan amnesti dan rehabilitasi ini pun diposisikan sebagai mekanisme konstitusional untuk mengoreksi ketidakadilan sekaligus menjaga kepastian hukum dalam praktik kerja sama bisnis nasional.

Kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh agar tidak menjadi preseden kriminalisasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum Indonesia. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button